Sukses

Cara Cek Lokasi Ujian SKB CPNS 2021 hingga Syarat Dokumen Dibawa

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 tahap 1 diikuti 162 instansi yang sebelumnya sudah mengumumkan hasil SKD CPNS tahap I.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi bidang atau SKB CPNS 2021 tahap I sudah berlangsung sejak 15 November 2021 kemarin. Rencananya SKB CPNS 2021 ini akan berlangsung hingga 28 November 2021.

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 tahap 1 diikuti 162 instansi yang sebelumnya sudah mengumumkan hasil SKD CPNS tahap I. 

"Pada pengumuman SKD tahap 1, ada 162 instansi yang mengumumkan hasilnya. Ini yang akan SKB,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada Liputan6.com, belum lama ini.

Peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2021 selanjutnya diminta mempersiapkan diri. Mereka bisa melihat lokasi pelaksanaan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 melalui platform SSCASN melalui link data-sscasn.bkn.go.id/ujian.

Cara lain yang dapat dilakukan selain melalui SSCASN, peserta juga bisa memastikan langsung lokasi ujian SKB di laman instansi masing-masing yang dilamar sebelumnya.

Lokasi ujian SKB ditetapkan panitia seleksi instansi setelah peserta memilih lokasi ujian di akun SSCASN. Setelah lokasi ujian selesai dipilih peserta baru bisa mendapatkan jadwal ujian dan mencetak kartu peserta ujian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Dokumen Dibawa

Berikut persyaratan administrasi atau dokumen yang perlu dibawa saat ujian SKD CPNS 2021, antara lain:

- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP, hingga Kartu Keluarga (KK)

- Kartu peserta ujian

- Formulir Pernyataan Sehat yang diisi dan dicetak dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali

Khusus bagi peserta yang tidak dapat divaksin karena hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan bisa membawa surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan kondisinya.

- Keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

 

 

3 dari 3 halaman

Aturan Ikut SKB

Di samping persyaratan seperti yang sudah dijelaskan, terdapat pula aturan yang harus dipenuhi peserta untuk ikut ujian SKB. Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut.

A. melakukan swab test RT PCR waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif,

B. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker),

C. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,

D. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas ruangan normal tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan

F. Membuat Formulir Pernyataan Sehat yang terdapat di website sscans.bkn.go.id dalam kurung waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian, dan

G. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang tekonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.