Sukses

UMP 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 4,30 Persen

Dengan kenaikan 4,30 persen, maka UMP 2022 Yogyakarta naik menjadi Rp 1.840.915,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimews Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut maka UMP 2022 naik menjadi Rp 1.840.915,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan UMP 2022 sebesar 4,30 persen atau Rp 75.915,53 tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan tersebut berisi serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi.

"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kota Yogyakarta, mengalami kenaikan sebesar Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp 2.153.970.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp 2.001.000, naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp 74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp 1.916.848.

Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.

Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp 1.900.000.

Keputusan UMP DIY 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbedaan Penghitungan

Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan.

Sri Sultan menambahkan, bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia.

Ia meminta para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Kualitas

Di sisi lain, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta dengan besaran pengupahan yang lebih baik para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat.

"Dengan kemaun pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arya Nugrahadi mengatakan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2022.

Arya menambakan formula penghitungan upah minimum dengan mengacu PP 36 Tahun 2021 memiliki semangat mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah.

"Itu terbukti yang ada di DIY, upah tertinggi kita kan ada di Kota Yogyakarta dan terendah ada di Gunung Kidul. Nah (dengan formula PP 36) disparitasnya atau kesenjangan pengupahannya turun 15,2 persen," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.