Sukses

Pengusaha Minta Aturan PPKM Level 3 untuk Nataru 2022 Segera Diterbitkan

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021. Para pengusaha hotel dan restoran meminta agar rincian aturan PPKM level 3 tersebut tidak dikeluarkan secara mendadak. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, menjelang akhir tahun biasanya digunakan masyarakat untuk liburan. Oleh sebab itu para pengusaha harus mempersiapkan diri dengan menyesuaikan aturan PPKM level 3.

"Kebijakan yang last minutes ini bisa berdampak, makanya lebih baik pemerintah melakukannya dari awal agar masyarakat juga bisa menyesuaikan diri," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kebiasaan dari masyarakat selama ini melakukan reservasi jauh hari sebelum melakukan liburan. Dengan keluarnya aturan yang lebih awal maka bisa membuat mereka mempersiapkan diri terlebih dahulu. 

Untuk itu dia meminta, jika pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di akhir tahun, sebaiknya diumumkan segera. Termasuk berbagai aturan dan ketentuan secara lebih rinci.

"Ini juga kan sebentar lagi mau masuk Desember dan biasanya orang mulai reservasi 2-3 minggu sebelum waktu liburan," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Landasan PPKM Level 3

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia berlangsung selama musim libur natal dan tahun baru (nataru).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPKM level 3 ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus selama musim libur natal dan tahun baru (nataru) tersebut.

"Jadi nataru tahun ini berbeda namun kita tidak boleh kendor, tetap kita waspada," kata Airlangga dalam diskusi di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Memang kata Airlangga situasi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu menjelang libur nataru belum ada masyarakat yang mendapatkan vaksinasi.

"Tahun lalu menjelang Nataru tidak ada yang tervaksinasi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.