Sukses

Kementerian ESDM Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Bagaimana yang Sudah Ada Kontrak?

Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk menonaktifkan PLTU batu bara di Indonesia secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan memberikan izin baru untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Komitmen dari Kementerian ESDM sebagai langkah mewujudkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Untuk menurunkan gas rumah kaca dari sektor energi, tidak ada tambahan pembangkit PLTU (batu bara) baru," ucap Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif dalam acara Musyawarah Nasional Ke-II Asosiasi Pengusaha Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Kamis (18/11/2021).

Arif melanjutkan, jika saat ini masih ada pembangunan PLTU maka hal ini karena sejumlah ketentuan  yang sudah berlaku. Ketentuan tersebut antara lain PLTU batu bara tersebut telah berkontrak sejak lama. "Atau (PLTU batu bara) yang memang sedang konstruksi," imbuhnya.

Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk menonaktifkan PLTU batu bara di Indonesia secara bertahap. Nantinya PLTU batu bara akan digantikan oleh PLT Energi Baru Terbarukan.

"Sehingga, sesuai komitmen Presiden Indonesia (Jokowi) dalam mewujudkan teknologi hijau bersih sebagai sarana untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua PLTU Batu Bara akan Pensiun Dini Mulai 2030

Pemerintah menargetkan akan mulai melepas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara atau early retire (pensiun dini) pada 2030 sampai 2050.

Selanjutnya pemerintah sedang menyiapkan skema ETM agar PLTU dapat pensiun dini dan digantikan oleh pembangkit listrik yang termasuk energi baru dan terbarukan (EBT).

Skema ETM tersebut memiliki beberapa tahapan hingga nanti PLTU berbasis batu bara pensiun dini pada 2030 sampai 2050.

“Konsep ETM ada beberapa tahap, tahap satu beberapa PLTU ikut skema invest and trade. Kemudian tahap berikutnya 2022 ikut carbon tax, baru kemudian ikut skema early retirement,” ucapnya.

Setelah PLTU pensiun dini dan mendapatkan kompensasi, melalui skema ETM pula pemerintah akan menggunakan pembiayaan campuran atau blended finance. Salah satunya dengan memanfaatkan carbon recycling fund (CRF) untuk membeli aset PLTU tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.