Sukses

Waspada, Kasus Penipuan Investasi Uang Kripto Masih Marak Usai Diharamkan MUI

Masih banyaknya kasus penipuan investasi maupun perdagangan aset kripto yang di tidak sesuai dengan kaidah hukum berlaku.

Liputan6.com, Jakarta COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menghormati putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang. Di sisi lain, dia juga mewaspadai kasus penipuan pada investasi aset kripto yang kian marak.

"Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para Kiyai dan Ulama," ujar Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (18/11/2021).

Menurut dia, fatwa haram yang dikeluarkan MUI terhadap cryptocurrency merupakan bentuk penegasan dari sikap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang telah mengawasi dan mengatur ketat perdagangan aset kripto.

"Kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia," kata Teguh.

Teguh pun mengutip Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang baru saja dikeluarkan untuk menjelaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto.

"Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat. Jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Kasus Penipuan

Meski dilegalkan, Teguh tetap mencermati masih banyaknya kasus penipuan investasi maupun perdagangan aset kripto yang di tidak sesuai dengan kaidah hukum berlaku.

"Yang patut kita waspadai bersama adalah maraknya akhir-akhir ini kasus penipuan terkait investasi aset kripto maupun pedagang yang bersifat ilegal. Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Tokocrypto dan para stakeholder terkait disebutnya akan selalu siap mensosialisasikan perdagangan aset kripto yang bersifat legal.

"Sebagai pelaku usaha di industri ini kami selalu siap untuk bersama-sama dengan para stakeholder terkait, termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam melakukan edukasi publik agar dapat membangun pemahaman yang tepat oleh masyarakat demi keberlangsungan industri ini," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.