Sukses

Mau Tahu Besaran Upah Pekerja di Tiap Daerah? Cek di Sini

Wagepedia merupakan kanal informasi milik Kemenaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak untuk mengetahui besaran upah yang ditetapkan oleh setiap provinsi, kota maupun kabupaten.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Wagepedia. Wagepedia merupakan kanal informasi milik Kemenaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak untuk mengetahui besaran upah yang ditetapkan oleh setiap provinsi, kota maupun kabupaten.

"Pada kesempatan ini saya juga memperkenalkan wagepedia yaitu sebagai kanal informasi milik Kemnaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11).

Dengan adanya Wagepedia, diharapkan publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat dapat diakses secara transparan oleh publik. Dalam wagepedia tersebut dilengkapi dengan fitur kalkulator.

"Terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, dimanapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum 2022," katanya.

Wagepedia, kata Ida, dapat menjadi acuan bagi stakeholder dalam menetapkan besaran upah. "Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP 2022 Paling Lambat Diumumkan 20 November 2021, Ini Bocorannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11).

Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota (UMK), maka harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.

"Semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," jelas Ida.

Kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) adalah salah satu program strategis nasional, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UM dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," kata Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.