Sukses

Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai Aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan terancam sanksi pidana.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana," kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menaker Ida melanjutkan, pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil.

"Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Indeks Daya Saing Menurun

Menaker Ida melanjutkan, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Kemudian, menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK dan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah," jelasnya.

Selain itu, pengenaan upah yang lebih tinggi dibanding ketentuan akan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kemudian juga mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," tandas Menaker Ida.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.