Sukses

Kemendikbudristek Paling Banyak Dilaporkan Peserta CASN 2021 ke Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia mencatat, terdapat 273 laporan terkait rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat, terdapat 273 laporan terkait rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Jumlah laporan tersebut berasal dari 34 posko perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.

Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin merincikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh peserta CASN 2021.

Adapun total laporan yang ditujukan kepada kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu sebanyak 65 kasus. "Laporan di Kemendikbud itu tertinggi ada 65 laporan. Kemudian, Kemendes PDTT, Kemenag, Kemenhub, Bawaslu, BIN, BKBN, dan lainnya," jelas Ahmad dalam konferensi pers Update Publik Hasil Pengawasan Pelayanan Bidang Kepegawaian dan Jaminan Sosial, Senin (15/11/2021).

Adapun laporan yang paling banyak diadukan peserta CASN tahun ini mengenai ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan. Lalu, tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi, ketidaksesuaian sertifikat akreditasi, materai bermalah.

"Selanjutnya, kendala ujian ulang atau susulan SKD, format surat pernyataan tidak sesuai, inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan, formasi PPPK Guru, Tidak sinkronnya NIK, hingga ketidaksesuaian IPK," bebernya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Lanjut

Atas laporan tersebut, Ombudsman mendeksak Kementerian PAN-RB dan kementerian/lembaga daerah terkait untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM K/L/D agar memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi.

"BKN juga perlu bekerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, dan BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.