Sukses

Dukung Konsensus Pajak Global, Pemerintah Susun Aturan Turunan UU HPP

Kementerian Keuangan telah memasukkan 2 pilar perjanjian pajak internasional ke dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP), Mekar Satria Utama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memasukkan 2 pilar perjanjian pajak internasional ke dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua pilar tersebut adalah Pilar 1 Unified Approach dan Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE). 

Saat ini, Ditjen Pajak Kemenkeu tengah menuyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan solusi 2 pilar tersebut.

"Roadmap kita sudah disiapkan, tinggal diimplementasikan dalam bentuk PP sebagai basis dan PMK serta juga untuk Pilar 2 akan ada perubahan peraturan presiden (perpres) terkait P3B kita," ujar Mekar, dalam diskusi FMB terkait dengan Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).

Dia mengatakan, ketentuan-ketentuan pelaksana dari kedua pilar akan disiapkan bila detail implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 selesai dibahas oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. Namun untuk saat ini perjanjian atau multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 berpeluang akan ditandatangani pada Juli 2022.

"Itu kebetulan pada saat Indonesia sebagai presidensi G20. Mudah-mudahan itu salah satu kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional untuk ikut membantu," ujar Mekar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Detail Implementasi

Kemudian terkait Pilar , working group pada Inclusive Framework saat ini sedang membahas detail implementasi, khususnya mengenai tax certainty dan sourcing rules.

Informasi saja, sesuai dengan target yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, solusi 2 pilar diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.