Sukses

Segera Cek Hasil SKD CPNS Tahap II yang Sudah Diumumkan, Bisa dengan 2 Cara Ini

Peserta seleksi bisa mengakses laman resmi dari masing-masing instansi yang sudah dilamar sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil ujian SKD CPNS 2021 tahap II. Peserta bisa mengecek kelulusannya melalui dua cara.

Sebelumnya, diketahui ada 330 instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS Tahap II.

Sesuai jadwal lanjutan yang tertera pada Surat BKN No.13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahap II dilaksanakan pada 13-14 November 2021.

Untuk mengecek hasil kelulusan SKD Tahap II, peserta seleksi bisa mengakses laman resmi dari masing-masing instansi yang sudah dilamar sebelumnya.

“Untuk kalian yang belum cek tengok masing-masing kanal informasi Instansi yang kalian lamar,” demikian salah satu keterangan seperti dikutip dari akun Instagram BKN, Senin (15/11/2021).

Selain cara tersebut, BKN menyebut bahwa peserta juga dapat mengakses laman SSCASN BKN untuk memeriksa hasil kelulusan SKD CPNS.

“Selain itu kalian juga dapat mengecek sendiri pengumuman SKD dengan login ke akun SSCAS. Mimin lolos ke tahap selanjutnya,” begitu penjelasannya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lalu bagaimana cara mengeceknya?

Untuk mengecek kelulusan SKD Tahap II melalui SSCASN BKN, berikut langkah-langkahnya.

1. Buka sscasn.go.id

2. Pilih menu Layanan Informasi

3. Pilih opsi untuk melihat hasil tes, apakah hasil seleksi PPPK Guru, PPPK, atau SKD CPNS.

Sementara cara kedua, peserta bisa langsung mengunjungi website resmi Instansi sesuai dengan yang dilamar sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Jadwal Seleksi CPNS Tahap II

Rangkaian seleksi CPNS 2021 tentu tidak berhenti sampai di situ saja. Masih ada proses lainnya yang harus dicapai para peserta sampai akhirnya ditetepkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan NIP/NI PPPK.

Bagi peserta yang penasaran dengan tahap apa yang dilakukan peserta setelah menerima pengumuman SKD CPNS tahap II, berikut rincian jadwalnya seperti merujuk pada Surat Kepala BKN No.13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

- Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta : 15-16 November 2021

- Penjadwalan SKB : 17-19 November 2021

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 22 November 2021

- Pelaksanaan SKB : 27 November – 18 Desember 2021

- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB : 19-20 Desember 2021

- Rekonsilasi integrasi hasil SKD dan SKB : 21-24 Desember 2021

- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB : 27-28 Desember 2021

- Penyampaian hasil SKD dan SKB : 29-30 Desember 2021

- Pengumuman SKD dan SKB : 3-4 Januari 2022

- Masa sanggah : 5-8 Januari 2022

- Jawab sanggah : 10-17 Januari 2022

- Pengumuman pasca sanggah : 18-19 Januari 2022

- Penyampaian kelengkapan dokumen : 20 Januari-15 Februari 2022

- Usul penetapan NIP/NI PPPK : 1-28 Februari 2022

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.