Sukses

Peserta Ujian, Begini Cara Cetak Kartu Tes hingga Aturan buat Ikut SKB CPNS 2021

Ada lima langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mencetak kartu ujan SKB.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ujian SKB CPNS 2021 yang akan berlangsung pada 15. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh peserta ujian adalah terkait dokumen yang dibawa.

Berdasarkan informasi dari laman Kemen PANRB, salah satu dokumen yang perlu dibawa adalah kartu ujian peserta SKB CPNS 2021.

Kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan tes seperti jadwal yang telah ditentukan.

“Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian,” demikian penjelasannya, seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat (12/11/2021).

Untuk mencetaknya, peserta ujian SKB bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id. Namun menurut informasi, peserta yang bisa mencetak kartu ujian adalah mereka yang sudah memilih lokasi ujian SKB.

Sementara bagi yang belum memilih, itu pun sudah bisa mencetak kartu ujian. “Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujian SKB,” demikian penjelasannya.

Lalu bagaimana cara mencetak kartu ujian SKB CPNS?

Setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mencetaknya.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Peserta mengakses laman SSCASN dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah digunakan

3. Setelah berhasil masuk, maka akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”

4. Lalu pilihlah cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta

5. Terakhir, peserta sudah bisa mengunduh atau mencetak kartu ujian tersebut setelah sistem menampilkan kartu ujiannya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Ikut SKB

Selain membawa dokumen yang diperlukan, para peserta tes SKB juga harus mengetahui ketentuan yang telah panitia teteapnya.

Dalam akun Instagramnya BKN merincikan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi peserta jika ingin mengikuti ujian SKB CPNS. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Surat BKN Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut antara lain.

a. melakukan swab test RT PCR waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif,

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker),

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan,

f. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurung waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, paling lambat H-1 sebelum ujian,

g. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang tekonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap tilok ujian.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.