Sukses

Sita Tanah Tommy Soeharto Rp 600 Miliar di Karawang, PUPN Jamin Sesuai Aturan

Penyitaan aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menjelaskan, penyitaan aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, oleh Satgas BLBI merupakan kewenangan yang ada pada PUPN berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan PUPN.

“Penyitaan yang dilakukan kemarin merupakan kewenangan yang ada pada PUPN berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN,” kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono dalam Bincang Bareng DJKN Eksekusi Aset Debitur oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Jumat (12/11/2021).

Lelaki yang biasa disapa Soni ini menjelaskan, PUPN adalah suatu organisasi yang bersifat interdepartemental. Sehingga kegiatan penyitaan yang dilakukan kepada aset Tommy Soeharto itu bukan hanya kewenangan dari Kementerian Keuangan saja melainkan juga PUPN.

“Kemarin yang melakukan kegiatan PUPN itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan tetapi PUPN dimana keanggotaannya meliputi perwakilan dari Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Soni, piutang yang diurus PUPN ini tidak hanya piutang yang berasal dari BLBI saja, tetapi banyak sekali utang piutang yang diurus oleh PUPN  yang kategorinya  termasuk ke dalam kategori piutang negara yang tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah.

Selain itu juga ada utang piutang Pemerintah daerah yang diurus oleh PUPN. Piutang-piutang yang diurus PUPN adalah piutang-piutang yang telah dilakukan pengelolaan secara optimal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Tingkat Maksimal

Dalam hal ini sudah dilakukan penagihan kepada piutang yang ternyata sampai tingkat maksimal belum dapat tertagih maka diserahkan kepada PUPN.

Terkait dengan pengurusan yang dilakukan PUPN, maka PUPN memiliki banyak kewenangan, misalnya pembuatan pernyataan pertama, adanya penerbitan surat paksa, dan penyitaan paksa badan.

“Dapat kami sampaikan kegiatan jumat kemarin dimana dilakukan penyitaan yang dilakukan PUPN maka itu merupakan salah satu kewenangan yang ada di Panitia urusan piutang negara. Jadi ini kegiatan kemarin penyitaannya dilakukan PUPN, dalam rangka operasionalnya itu didukung oleh kantor-kantor vertikal dari DJKN berupa kanwil dan KPKNL,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.