Sukses

Dirut Askrindo: Kasus Korupsi Tak Ganggu Bisnis Kami

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kini tengah berhadapan dengan proses hukum, usai Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kini tengah berhadapan dengan proses hukum, usai Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) periode 2016-2020.

Namun begitu, peristiwa tersebut dinilai tidak akan banyak berpengaruh terhadap kegiatan bisnis perseroan. Hal itu diutarakan Direktur Utama PT Askrindo, Priyastomo.

"Insya Allah tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan," ujar Priyastomo kepada Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).

Priyastomo mengutarakan, pihaknya siap mengikuti dan menghormati segala proses hukum yang berlaku saat ini.

"Prinsipnya sangat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri TJSL

Adapun salah satu kegiatan bisnis yang baru-baru ini dijalankan Askrindo, yakni memberikan asuransi kecelakaan diri secara gratis kepada beberapa kelompok binaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Langkah pemberikan asuransi kecelakaan gratis ini sebagai bagian dari kegiatan literasi asuransi dan Inklusi Keuangan 2021.

Tak hanya memberikan asuransi kecelakaan diri, Askrindo yang merupakan anak usaha dari Indonesia Financial Group (IFG) ini juga memberikan pembinaan dan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana produksi sesuai dengan kebutuhan ketiga kelompok UMKM.

Pembinaan diberikan kepada Kelompok Usaha Pengrajin Sepatu kota Tasikmalaya, Kelompok UMKM Binaan pemerintah kabupaten Tegal dan Kelompok UMKM Seafood Olahan kota Tarakan.

"Kami sangat berharap dengan pemberian asuransi kecelakaan diri secara gratis ini, akan mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya memiliki asuransi demi meminimalkan risiko kerugian ke depan yang tidak bisa kita perkirakan apa dan kapan hal tersebut terjadi," papar Priyastomo dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

"Dengan memiliki asuransi, masyarakat akan semakin terdorong untuk mencari tahu manfaat asuransi dan keuntungan yang bisa mereka nikmati," tambah dia.

Untuk diketahui, nilai pertanggungan dari asuransi kecelakaan yang diberikan kepada UMKM binaan tersebut mencapai Rp 12,2 miliar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Askrindo adalah singkatan dari Asuransi Kredit Indonesia.

    Askrindo

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • hukum