Sukses

Rincian Lokasi dan Sesi Waktu Ujian SKB CPNS 2021 pada 15 November 2021

Untuk rincian lokasi serta waktu pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat terbagi menjadi 3 sesi dan Kanreg dan UPT BKN terbagi menjadi 4 sesi.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 akan berlangsung pada 15 November 2021.

Bagi peserta yang ikut ujian, diharapkan mengetahui lebih lanjut terkait jadwal tersebut. Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 tercantum dalam Surat BKN No. 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Menurut informasi dari surat tersebut, tes SKB CPNS 2021 yang dilaksanakan di Instansi Pusat dan Daerah di lokasi BKN Pusat, Kanreg, atau UPT BKN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sementara itu, seiring masih dalam masa pandemi Covid-19, BKN juga menegaskan bahwa pelaksanaan tes SKB nantinya akan menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat,” demikian penjelasannya seperti mengutip surat tersebut, Kamis (11/11/2021).

Jika dilihat, penerapan prokes pada saat pelaksanaan SKD dengan SKB mendatang tidak jauh berbeda. Agar ingat kembali, prokes yang harus dipenuhi oleh para peserta SKB CPNS 2021 antara lain.

a. melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas ruangan normal tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Di samping itu, Surat Pernyataan Sehat pun diperlukan pada pelaksanaan SKB nanti. Peserta bisa mengisinya melalui laman sscasn.bkn.go.id.

“Peserta SKB wajib mengisi formulir pernyataan Sehat yang terdapat di situs web sscans.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN,” begitu penjelasannya.

Sementara itu bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19, penjadwalan ulang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Jadwal Tes SKB

Untuk rincian lokasi serta waktu pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat terbagi menjadi 3 sesi dan Kanreg dan UPT BKN terbagi menjadi 4 sesi. Masing-masing dari sesi akan berlangsung persiapan antara lain.

a. Registrasi dan pemberian PIN peserta

b. Penitipan barang

c. Body checking

d. Peserta masuk ruang tunggu steril

e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ujian

Adapun rincian waktu dari ketiga sesi tersebut antara lain.

A. SKB di BKN Pusat

1. Sesi I

- 06.30 – 08.00 Persiapan

- 08.00 – 09.30 Pelaksanaan SKB

 

2. Sesi II

- 09.30 – 11.00 Persiapan

- 11.00 – 12.30 Pelaksanaan SKB

 

3. Sesi III

- 12.30 – 14.00 Persiapan

- 14.00 – 15.30 Pelaksanaan SKB

 

 

B. SKB di Kanreg dan UPT BKN

1. Sesi I

- 06.30 Persiapan

- 08.00 – 09.30 Pelaksanaan SKB

 

2. Sesi II

- 09.00 – 10.30 Persiapan

- 10.30 – 12.00 Pelaksanaan SKB

 

3. Sesi III

- 11.30 – 13.00 Persiapan

- 13.00 – 14.30 Pelaksanaan SKB

 

4. Sesi IV

- 14.00 – 15.30 Persiapan

- 15.30 – 17.00 Pelaksanaan SKB 

Sebagai informasi, nantinya di sela pegantian sesi akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.