Sukses

Cek Daftar Fintech Berizin Kini Bisa Lewat Cekfintech.id

Maraknya fintech ilegal menjadikan otoritas mencoba meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Maraknya fintech ilegal menjadikan otoritas mencoba meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan kemudahan pengecekan daftar fintech berizin. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Adapun, caranya dengan meluncurkan cekfintech.id. Cekfintech.id adalah sebuah situs untuk mengecek legalitas pinjaman online.

Kehadiran situs ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat sebelum melakukan peminjaman online. "Ini bentuk komitmen untuk memberantas maraknya fintech ilegal," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, Kamis (11/11/2021).

Situs tersebut akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kominfo. Platform ini juga menjadi edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat harus terus meningkatkan literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

"Kami juga sadar akan ekses-eksesnya, kami pertimbangkan betul terutama tujuannya bagi perlindungan konsumen, yang kurang paham mana produk cocok bagi para masyarakat itu sendiri. Ini untuk edukasi literasi sangat penting mengingatkan masyarakat untuk hati-hati pinjol ilegal," kata Wimboh.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen OJK

Wimboh melanjutkan, bersamaan dengan bulan fintech nasional, pihaknya optimistis untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kami bersama-sama pemangku kepentingan bersepakat untuk memberantas pinjol ilegal apabila melanggar undang-undang yang berlaku," jelasnya.

OJK bersama stakeholder terkait berupaya dan berkomitmen untuk menjaga industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan mengedepankan produk yang murah berbasis teknologi.

"Dan juga memberikan layanan yang cepat di seluruh daerah, perlindungan konsumen juga, dan mengedepankan literasi edukasi masyarakat (soal keuangan digital," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.