Sukses

Simak Lagi Syarat hingga Kisi-Kisi Ujian SKB CPNS 2021 yang Dimulai 15 November

Selain memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, peserta CPNS juga harus termasuk dalam syarat sesuai ketentuan jika ingin ikut serta dalam ujian SKB.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi CPNS yang sudah dimulai sejak 2 September 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Setelah melewati ujian SKD hingga lulus, peserta ujian ujian SKB pada 15-28 November 2021 mendatang.

Sebelum pengumuman kelulusan SKD kepada peserta sejak 29-30 Oktober 2021. Kemudian pada 2-4 November 2021, dilakukan penjadwalan SKB. Disusul pada 7 November 2021 kemarin pengumuman pengumuman SKB yang akan dimulai pada 15 November 2021.

Seperti yang diketahui bersama, adanya ujian SKB ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri para peserta calon CPNS 2021.

Di samping memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, peserta CPNS juga harus memenuhi syarat sesuai ketentuan jika ingin ikut serta dalam ujian SKB.

Jika merujuk informasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Itu berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi passing grade.

Ketika peserta didik akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah kebutuhan, pendidikan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Namun, jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Ujian Susulan

Sementara itu menurut informasi, pelaksanaan ujian SKB 2021 kali ini tidak diadakan ujian susulan. Karena itu, para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian SKB mendatang.

Hal itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan melalui cuitan di Twitternya.

“Kepala BKN telah menerbitkan surat ttg jadwal lanjutan seleksi CASN. Berikut tgl2 penting: Pengumuman Hasil SKD/SelKom P3K NG: 29-30 Okt (Tahap I); 13-14 Nov (Tahap II) Pelaksanaan SKB : 15 Nov-18 Des. Teman2 sehat2 ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan,” demikian dia, seperti dikutip dari akun Twitter @abiridwan2173, Kamis (11/11/2021).

 

 

3 dari 3 halaman

Kisi-kisi Materi

Selain mempersiapkan diri, peserta CPNS 2021 juga lebih baik mempelajari materi yang akan diujikan dalam tes SKB.

Jika merujuk informasi mengenai materi SKB pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, peserta ujian SKB sebelumnya perlu tahu dulu apa jabatan yang dilamar. Jabatan tersebut termasuk kategori Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana.

Kemudian BKN menjelaskan lebih lanjut tekait materi SKB yang diujikan melalui akun Instagramnya.

“Materi SKB untuk Jabaan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional,” tulisnya dalam keterangan unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial.

Sementara untuk materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis, dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Dalam contoh, Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi, peserta dapat mempelajari materi terkait Pranata HukumSelain materi SKB dengan sistem CAT, adapula materi SKB lainnya yang akan diujikan. Detailnya antara lain:

A. Psikotes

B. Tes potensi akademik

C. Tes kemampuan bahasa asing

D. Tes kesehatan jiwa

e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

F. Tes praktik kerja

G. Uji peningkatan dari sertifikat kompetensi

H. Wawancara; dan/atau

Saya. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Sebagai informasi, pelaksanaan SKB di instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Selain menggunakan sistem tersebut, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain. Namun, perlu persetujuan Menteri terlebih dahulu.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.