Sukses

Ini Sosok Pejabat DJP Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Pajak

Tersangka dijerat dalam kasus suap pajak yang melibatkan dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap pajak yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Tersangka tersebut yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Wawan ditangkap tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Wawan dijerat dalam kasus suap yang melibatkan dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Tersangka Wawan telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat Wawan terlihat digelandang masuk ke dalam lobi gedung KPK. Wawan terlihat menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket berwarna biru.

Wawan tak memberikan keterangan sedikit pun tentang penangkapannya. Wawan langsung diseret tim penyidik menuju ruang pemeriksaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Pengembangan

Wawan Ridwan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perpajakan pada Rabu, 10 November 2021.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Menanggapi ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mengatakan pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan masih menunggu informasi dari KPK.

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum banyak informasi yang dapat kami berikan kepada rekan media massa. Hal ini dikarenakan kami juga masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan diadakan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Neilmaldrin kepada Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).

Kendati begitu, DJP akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah mendapatkan informasi yang utuh terkait hal ini, “akan segera kami diseminasikan,” imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.