Sukses

Hari Pahlawan, Buruh Demo di 20 Provinsi Tuntut Upah Naik 10 Persen

Demo buruh di 20 provinsi pada Hari Pahlawan ini menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, berlakukan UMSK 2022, cabut omnibus law, dan PKB tanpa omnibus law.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di 20 provinsi pada Hari Pahlawan yang jatuh pada Rabu (10/11/2021) ini. Presiden KSPI Said Iqbal menekankan kenaikan upah buruh harus mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pada aksi kali ini, tuntutan buruh masih seputar naikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, berlakukan UMSK 2022, cabut omnibus law, dan PKB tanpa omnibus law.

Said Iqbal menyampaikan alasan kenaikan upah buruh harus mengacu pada KHL. Yakni, adanya peningkatan harga di pasaran.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%," kata Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Alasan menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut, dengan demikian aturan yang berlaku adalah UU No 13/2003.

"Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," lanjutnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daya Beli

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pasca pandemi covid-19 maka daya beli atau purchasing power masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal. Maka caranya dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7 persen. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.

Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.