Sukses

Hai PNS, Ketahui Batas Usia, Alur hingga Syarat Pengajuan Usulan Pensiun

Para PNS yang akan pensiun tersebut diharapkan memenuhi alur serta syarat yang sudah ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta Mulai usia 58 tahun menjadi batas pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sebelum memasuki masa tersebut, ada beberapa hal yang perlu diurus terkait pengusulan masa pensiun.

Para PNS yang akan pensiun tersebut diharapkan memenuhi alur serta syarat yang sudah ditentukan.

Selain mengusulkan untuk pensiun, alur serta syarat tersebut juga berlaku bagi PNS yang ingin melakukan penambahan keluarga pensiunan atau penerbitan SK pensiun yang hilang.

Sebelumnya, batas usia pensiun bagi para PNS sudah tercantum secara rinci dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.119-2/99. Di dalamnya ditulis secara jelas di usia berapa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pimpinan tinggi, hingga fungsional utama.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai batas usia pensiun bagi PNS, berikut ini rinciannya.

a. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keteram pilan;

b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Sementara itu, dalam pengusulan pensiun, penambahan keluarga pensiunan, hingga penerbitan SK pensiun yang hilang itu ada beberapa alur yang harus dipenuhi. Mungkin belum banyak yang tahu, BKN kemudian menginformasikan alur serta syarat-syarat tersebut dalam akun Instagramnya.

“Hai #SobatBKN , adakah dari kerabat kalian, ayah ibu kalian atau bahkan kalian sendiri yang akan memasuki masa pensiun PNS dalam waktu dekat?

Kali ini Mimin akan ulas kembali tentang Timeline Usulan Pensiun pada Docudigital, Syarat Usul Pensiun pada Docudigital, Alur Teknis Pengusulan Penambahan Keluarga Pensiunan, Syarat Usul Pendaftaran Istri dan Penambahan Keluarga untuk Pensiunan PNS serta Alur dan Syarat Penerbitan SK Pensiun yang Hilang,” tulis keterangan seperti mengutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (10/11/2021).

Lantas apa saja alur serta syaratnya?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alur

1. Pegawai/PNS melengkapi dokumen persyaratan Pengajuan Pensiun kepada Instansi.

2. Instansi Pengusul mendokumentasikan Persyaratan ke dalam soft file dengan format penamaan NIP_Jenis Dokumen yang Disyaratkan melalui SAPK.

3. Instansi Pengusul melakukan sinkronisasi Data Pensiun dari SAPK pada DocuDigital.

4. Instansi Pengusul mengunggah dokumen persyaratan Pengusulan Pensiun pada menu Dokumen PNS.

5. Instansi Pengusul mengirim usulan berkas kepada BKN jika sudah melengkapi dokumen persyaratan.

6. BKN memeriksa Dokumen Pelengkap pada Usulan yang sudah diterima. Kriteria:

- ACC: Dibuatkan Pertek Pensiun oleh BKN

- BTL: Notifikasi dikirimkan ke Instansi Pengusul untuk segera mengunggah dokumen kelengkapan

- TMS: Data pada SAPK tidak sesuai dengan dokumen

7. BKN Pertek akan diparaf dan ditandatangani menggunakan Digital Signature (DS) pada aplikasi Teken Dijital, kemudian diunggah di aplikasi DocuDigital, dan dikirim melalui Inbox di SAPK.

8. Instansi Pengusul mencetak SK Pensiun berdasarkan data Inbox di SAPK.

 

 

3 dari 3 halaman

Syarat

Adapun syarat-syarat untuk pengajuan pensiun antara lain sebagai berikut.

1. Surat Pengatar dari Instansi

2. Surat Permohonan Pensiun dari yang bersangkutan (PensiunAPS)

3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4. Fotokopi Akte Kelahiran Anak yang masih dalam tanggungan (Opsional)

5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat/Sedang

6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Proses Pidana/Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

7. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama (SK CPNS)

8. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai PNS (Opsional)

9. Fotokopi Sah SK Pangkat Terkahir & SKP 1 Tahun Terakhir

10. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 6 lembar (opsional)

11. Daftar susunan keluarga (opsional)

12. Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan/Akta Perkawinan (opsional)

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.