Sukses

Kenaikan Cukai Dikhawatirkan Hantam Pekerja di Industri Hasil tembakau

Imbas kenaikan cukai, market rokok illegal dikhawatirkan akan semakin besar.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 yang akan diumumkan pada bulan ini, terus mendapat penolakan dari para pemangku kepentingan pada mata rantai industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, kenaikan dinilai akan memperburuk nasib petani, buruh di industri rokok serta pelaku usaha turunannya.

Mereka mengatakan bahwa IHT, utamanya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) justru saat ini perlu mendapat perhatian secara khusus mengingat sektor ini merupakan industri padat karya dan selalu memberi kontribusi yang besar bagi penerimaan negara.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah, Badaruddin menegaskan bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan kecil khususnya akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh.

“Pabrikan akan mengencangkan ikat pinggang. Mulai dari pengurangan bahan baku dan yang pasti pengurangan tenaga kerja. Pabrikan akan mengkalkukasi pengeluaran, dan jelas pengeluaran dari sisi karyawan salah satunya,” ujar Badaruddin, Selasa (9/11/2021).

Segmen SKT sebagai penyerap utama tenaga kerja di IHT dinilai akan merasakan dampak paling signifikan jika terjadi kenaikan cukai. Buruh SKT yang membuat rokok secara manual dan diberikan upah sesuai dengan hasil produksi rokok yang dihasilkan akan mengalami penurunan pendapatan signifikan jika permintaan produksi rokok SKT berkurang.

“Buruh pasti makin menderita. Dan, perlu diingat bahwa pabrikan kecil SKT jumlahnya lebih banyak, mereka ini adalah home industri yang menjadi andalan para buruh. Kalau industrinya terpukul, sudah pasti buruh kena efeknya. Buruh mengandalkan pendapatan harian atau bulanan dari permintaan produksi rokok. Lah, kalau permintaan produksinya terus tertekan, bagaimana nasib buruh?” tegas Badaruddin.

Di Kudus sendiri, lanjut Badaruddin, terdapat sekitar 78 ribu buruh industri rokok. Sekitar 85 persen dari total buruh tersebut adalah kaum perempuan yang bekerja sebagai buruh linting di SKT. Mereka adalah kaum perempuan yang berusaha mandiri, bahkan tak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi? Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP,” katanya.

Senada, Rusdi Rahman, Ketua Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (Koperku) menuturkan selama pandemi, pabrikan kecil berusaha bertahan sekuat tenaga dengan tidak melakukan pengurangan karyawan.

Upaya ini dilakukan meski saat ini pabrikan harus tetap berusaha menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang memerlukan biaya operasional tambahan yang membuat biaya produksi semakin tinggi. Keputusan kenaikan CHT menjadi sangat krusial karena hampir 70 persen dari harga rokok adalah untuk pajak dan negara.

“Kami dari pabrikan kecil ini selalu taat dengan kebijakan dan regulasi yang diterapkan pemerintah. Tapi, kami mohon agar kami dibantu untuk bertahan. Sebagai industri rumahan, kami hanya ingin bertahan untuk membantu menopang hajat hidup orang banyak utamanya buruh kami. Kenaikan cukai akan menggoyang kestablian kami,” sebut Rusdi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cukai Naik, Rokok Ilegal Makin Subur

Mewakili suara konsumen, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Mohammad Nur Azami menuturkan agenda pemerintah terkait kenaikan CHT, jelas mengundang kekhawatiran dan kegelisahan dari hulu hingga hilir sektor IHT. Kejelasan mengenai kenaikan cukai yang tak kunjung jelas, justru akan mengganggu proses kerja di industri itu sendiri.

“Ini kan momen tutup buku bagi perusahaan dan sudah mulai masuk tahap perencanaan bisnis. Bagi petani, kini masa panen telah selesai dan merencanakan proses tanam ke depannya. Sekarang petani sudah babak belur karena efek harga, ada keragu-raguan untuk menanam di tahun depan. Di sisi hilir, ritel dan konsumen, terganggu karena ketidakpastian harga jual eceran (HJE) akan seperti apa. Keputusan terlalu lama dan cenderung negatif akhirnya menimbulkan kekhawatiran,” papar Azami.

Khusus SKT sebagai sektor yang krusial, Azami berpendapat, berapapun besaran kenaikan cukai, akan membuat produksi turun. Setiap tahun, porsi market SKT terus tergerus. Data selama sembilan tahun terakhir, penurunan market segmen SKT setiap tahun sebesar 13,3 persen. Baru pada setahun belakangan ketika Pemerintah tidak menaikkan cukai SKT saja terjadi pemulihan di sektor padat karya tersebut. Azami khawatir jika cukai SKT dinaikkan tahun ini, maka upaya pemulihan sektor SKT yang baru saja dirasakan akan kembali lumpuh

“Jika SKT ditambah lagi dengan kenaikan cukai, hitung-hitungan produksinya makin minus, belum lagi cost tenaga kerja. Kami mohon agar pemerintah menunda kenaikan CHT,”ujarnya.

Di sisi lain, kenaikan CHT, sebut Azami, tidak akan berpengaruh terhadap penurunan jumlah konsumen. Konsumen akan memilih down grade atau memilih rokok yang lebih murah. Namun yang dikhawatirkan dengan langkah kenaikan cukai, maka market rokok illegal akan semakin besar.

“Sekarang rokok ilegal tidak hanya ditemukan di pinggiran, melainkan juga bergeser ke perkotaan menyasar kelas menengah atas. Kami harap pemerintah bijak melihat kondisi di lapangan, khususnya dampak kenaikan CHT yang justru menyuburkan rokok illegal,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.