Sukses

Ancaman Mengerikan Dibalik Melejitnya Bisnis Jasa Kirim Barang, Apa Itu?

Bisnis jasa kirim barang dihantui oleh tumpukan sampah mengingat setiap pengiriman barang disertai dengan pembungkus yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas masyarakat yang kini banyak mengandalkan belanja tanpa kontak fisik untuk menghindari penyebaran Covid-19 membawa berkah bagi bisnis jasa pengiriman. Tak ayal, pendapatan jasa pengiriman barang terus melejit dalam beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, ada ancaman yang datang seiring dengan suksesnya bisnis ini.

Direktur Utama Paxel.co Zaldy Ilham Masita mengatakan, bisnis jasa kirim barang dihantui oleh tumpukan sampah mengingat setiap pengiriman barang disertai dengan pembungkus yang berbeda.

"Salah satu tantangan adalah lingkungan. Kalau ke supermarket atau pasar biasa belanja satu kantong ada 15 item. Sekarang 15 item dikirim masing-masing dengan kemasan berbeda," kata Ilham dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (9/11).

Ilham mengatakan, e-commerce contohnya. Sangat sulit terhindar dari penumpukan sampah. Sebab, para penjual ingin memastikan barang sampai di tangan pembeli dengan kemasan bagus. Begitupun dengan pembeli akan memberikan penilaian positif.

"Ini kita lihat sampah yang dihabiskan oleh e-commerce besar. E-commerce banyak, sampah juga akan lebih banyak," katanya.

Untuk itu, kata Ilham, kondisi tersebut harus segera dicarikan jalan keluar. Sebab bisnis jasa pengiriman barang secara online akan terus tumbuh bahkan kian meningkat.

"Ini perlu kita mulai dari sekarang usahakan. Antisipasi sampahnya makin besar, karena online bisnis makin besar," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

Pemerintah telah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Hanya saja, implementasinya masih belum maksimal. Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen. Greenpeace saat ini sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat oleh produsen.

“Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” ujar Muharram Atha Rasyadi, selaku juru bicara Greenpeace Indonesia, Minggu (24/10/2021).

Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein.

Menurutnya, Peraturan Menteri LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

Menurut Asrul, pelaksanaan EPR (extended producer responsibilty) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK saja yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya, makanya apa yang terjadi seperti sekarang, simpang siur,  galon isi ulang diserang oleh galon sekali pakai. Plastik sekali pakai ini di satu sisi dilarang, tapi satu sisi seakan-akan disupport. Makanya kenapa terjadi perang antara galon isi ulang dengan galon sekali pakai yang akhir-akhir ini muncul, itu sudah perang industri di sini. Kenapa terjadi, karena sistem EPR ini nggak ada,” ujar Asrul.

Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik.

“Jadi  tidak boleh takut, karena EPR  itu bukan duit perusahaan tapi duitnya konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk,” ucapnya.

Jadi, kata Asrul, tidak heran kenapa KLHK saat ini membiarkan saja  produsen yang dengan seenaknya memproduksi kemasan baru plastik sekali pakai dengan masif seperti galon sekali pakai itu.

“Ini kan aneh, kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, mereka justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka karena produk itu jelas akan menambah tumpukan sampah plastik terhadap lingkungan,” tandasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.