Sukses

Gojek dan Tokopedia Umumkan Merger Jadi GoTo pada Mei 2021, Kini Digugat Rp 2 Triliun

PT Terbit Financial Technology sebelumnya secara resmi telah mengantongi lebih dulu nama Goto.

Liputan6.com, Jakarta - Platform layanan on-demand dan pembayaran serta financial Gojek dan perusahaan teknologi Tokopedia mengumumkan pembentukan grup GoTo. Pengumuman merger ini dilakukan pada 17 Mei 2021.

GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global.

Kedua perusahaan ini pertama kali bekerja sama pada 2015 untuk mempercepat layanan pengiriman e-commerce menggunakan jaringan mitra driver Gojek. Ke depan, Gojek dan Tokopedia akan tetap beroeprasi sebagai entitas yang berdiri sendiri, di dalam ekosistem grup GoTO.

Namun di November 2021 ini, GoTo mendapat masalah. Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp 2 triliun karena menggunakan nama ‘Goto’.

PT Terbit Financial Technology sebelumnya secara resmi telah mengantongi lebih dulu nama ‘Goto’.

Gugatan tersebut diajukan di PN Jakarta Pusat, dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 2 November 2021.

Ada tiga belas poin yang dituntut PT Terbit Financial Technology kepada Gojek-Tokopedia. Termasuk pembayaran ganti rugi materil dan immateril. Selain itu, juga meminta pendaftaran atas nama ‘Goto’ dan sejenisnya ditolak.

Gugatan yang dilayangkan diantaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Ketiga, Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tulis laman tersebut, dikutip Senin (8/11/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganti Rugi

Kelima, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun kepada penggugat.

Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 miliar kepada Penggugat.

“Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya,”

Kedelapan, Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Kesembilan, Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.

 

3 dari 3 halaman

Variasi GoTo

Kemudian, kesepuluh, memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan Tergugat I, yaitu:

1. Merek “GOTO”, No. Permohonan: DID2021015575, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 9.

2. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015579, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 35.

3. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015582, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 36.

4. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015584, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 38.

5. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015587, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 39.

6. Merek “GOTO”, No. Permohonan: JID2021015589, No. Pengumuman: BRM2113A, Kelas Barang/Jasa: 42.

7. Merek “goto”, No. Permohonan: DID2021033006, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.

8. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033009, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 35.

9. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033011, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 36.

10. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033012, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 38.

11. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033015, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 39.

12. Merek “goto”, No. Permohonan: JID2021033021, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 42.

13. Merek “goto financial”, No. Permohonan: DID2021033887, No. Pengumuman: BRM2126A, Kelas Barang/Jasa: 9.

14. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033891, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 35.

15. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033894, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 36.

16. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033897, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 38.

17. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033899, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 39.

19. Merek “goto financial”, No. Permohonan: JID2021033900, No. Pengumuman: BRM2129A, Kelas Barang/Jasa: 42.

Kesebelas, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. kedua belas, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Dan ketiga belas menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

“Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon agar berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” seperti tertulis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.