Sukses

Mahfud MD Sebut Anthony Salim dan 3 Obligor BLBI Sudah Lunasi Utang

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan empat nama obligor/debitur yang telah melunasi utang BLBI

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan empat nama obligor/debitur yang telah melunasi utang BLBI atau Bantuan Likuditas Bank Indonesia kepada negara. Salah satunya konglomerat pentolan Salin Group, Anthony Salim.

"banyak diantara mereka yang membayar dan selesai. Misalnya, Anthony Salim langsung membayar lunas, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ujar Mahfud dalam sesi teleconference, Senin (8/11/2021).

Kendati begitu, ia tidak merinci berapa jumlah utang yang dibayarkan keempat obligor dana BLBI tersebut. Namun, Mahfud menyatakan, itu jadi pemicu pemerintah untuk terus mengejar banyak konglomerat lain yang enggan membayarkan utangnya pada negara.

"Kita sekarang harus tegas ambil ini. Ini harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8/2020, pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur," tegas dia.

Tak main-main, Mahfud mengancam akan melakukan proses pidana kepada obligor yang dengan sengaja melakukan pengalihan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, dan menyewakan aset secara gelap.

"Saya Menkopolhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas Pelaksana melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya, dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," serunya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Surat ke BUMN

Mahfud pun memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama dengan pihak obligor/debitur yang ogah bayar utang, bahwa yang bersangkutan dicap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Jadi kita akan bekerja tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.