Sukses

Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto di Karawang, Nilainya Rp 1,2 Triliun

Satgas BLBI resmi menyita aset berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat milik Tommy Soeharto

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, memperkirakan nilai aset yang disita dari PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berkisar antara Rp 600 miliar sampai Rp 1,2 triliun.

Kendati begitu, Rionald menyampaikan, angka tersebut belum sepenuhnya benar lantaran Satgas BLBI sejauh ini masih menghitung berapa nilai aset dari tanah yang dimiliki Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang tersebut.

"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan, dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini. Namun perkiraan yang ada, seandainya itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1 juta (per meter) maka itu Rp 1,2 triliun," terangnya dalam sesi teleconference, Senin (8/11/2021).

"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," tegas Rionald.

Sebelumnya, pada Jumat (5/11/2021), Satgas BLBI resmi menyita aset berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tim Satgas melakukan penyitaan aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, yang secara total punya utang kepada negara sekitar Rp 2,6 triliun.

Rionald menjelaskan, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. Angka ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 per tanggal 24 Juni 2009.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Tanah

Pada Jumat (5/11/2021), juru sita PUPN telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut yakni:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.