Sukses

Kondisi Kunjungan Mal Usai Sepekan Boleh Buka 100 Persen di Wilayah PPKM Level I

Mal di Jakarta termasuk dalam wilayah PPKM level 1 sehingga boleh buka kapasitas 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pelonggaran di wilayah PPKM Level 1 membolehkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 100 persen. Namun sejak satu minggu berlaku, hal ini belum mendorong tingkat kunjungan konsumen ke mal secara signifikan.

Sejak adanya pelonggaran PPKM secara bertahap, hingga saat ini tingkat kunjungan ke mal baru mencapai sekitar 50-60 persen dari total kapasitas mal tersebut.

“Saat ini tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan sudah mencapai 50-60 persen,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja kepada Liputan6.com, Minggu (7/11/2021).

Ia mengatakan hal itu masih merupakan capaian peningkatan bertahap yang bergerak perlahan dari minggu-minggu sebelumnya.

“Tingkat kunjungan naik secara bertahap sejak pemerintah mulai menerapkan pelonggaran sejak bulan Agustus 2021 yang lalu,” jelas dia.

Ia menaksir, kedepannya tren kunjungan ke mal masih akan terus meningkat. Apalagi, momennya menjelang akhir tahun.

“Peningkatan kunjungan naik secara bertahap seiring tahapan pelonggaran yang diberlakukan pemerintah,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berdampak Pada Usaha yang Tutup

Alphon juga menilai jika dengan tingkat kunjungan yang diperoleh saat ini, belum mampu mendorong pelaku usaha yang menutup kios karena terdampak pandemi bisa langsung berjualan lagi.

“Dampak penutupan usaha tidak serta merta akan berakhir pada saat pembatasan diakhiri atau pada saat diberlakukannya pelonggaran,” ungkap dia.

Dia mengatakan jika perlu waktu yang cukup lama untuk bisa kembali pada kondisi awal pusat belanja sebelum pandemi Covid-19 melanda. Artinya, masih butuh waktu bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya di pusat belanja.

“Diperlukan waktu untuk mengembalikan kondisi usaha. Selain itu juga untuk membuka usaha baru diperlukan waktu sekitar 3 - 6 bulan,” tambah dia.

Memang terlihat jika aturan kapasitas 100 persen pengunjung mal baru diberlakukan satu minggu ini belum bisa berdampak secara langsung pada kios di pusat belanja untuk buka.

Menurut pantauan Liputan6.com, di beberapa mal di daerah kota Bogor dan Bandung yang masih mendapati beberapa kios belum membuka usahanya.

“Sehingga saat ini masih belum terlihat banyaknya pembukaan usaha baru dikarenakan pelonggaran kapasitas pengunjung menjadi 100 persen baru diberlakukan satu minggu yang lalu,” tukasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.