Sukses

Tak Main-main, Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 117,4 Triliun

Angka kerugian investasi bodong ini akumulasi selama 10 tahun sejak 2011 hingga 2021.

Liputan6.com, Jakarta Ternyata nilai kerugian akibat keberadaan investasi bodong atau ilegal tak main-main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian mencapai Rp 117,4 triliun.

Angka kerugian investasi bodong ini akumulasi selama 10 tahun sejak 2011 hingga 2021. “Kalau kita tarik, 2011 sampai 2021 kerugian investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun,” ungkap Kepala Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady dalam webinar, Jumat (5/11/2021).

Khusus tahun ini, kata dia, total kerugian investasi ilegal menurun menjadi Rp 2,5 triliun, dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 5,9 triliun.

Angka kerugian terbesar adalah pada 2011 yang mencapai Rp 68,62 triliun. Sementara kerugian paling kecil selama 10 tahun terakhir terjadi pada 2014 yakni sebesar Rp 0,23 triliun.

Melihat angka kerugian yang fantastis, Luthfy membayangkan jika uang sebesar itu dialokasikan ke dalam investasi legal, maka akan membantu memperkuat pasar modal Indonesia.

“Ini kalau kita masukkan ke investasi yang legal di pasar modal kita, tentu akan memperkuat pasar,” kata dia.

Sebagai regulator, OJK dikatakan telah memiliki sejumlah upaya untuk perlindungan investor. Mulai dari pencegahan kerugian, yang merujuk pada pasal 28 UU OJK.

Di antaranya OJK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk jasa keuangan. Meminta Lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat.

OJK juga mengupayakan pelayanan pengaduan konsumen yang merujuk pada pasal 29 UU OJK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya OJK Cegah Investasi Bodong

Dalam hal ini, OJK menyiapkan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan.

Kemudian memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya, OJK juga memberikan pembelaan hukum yang merujuk pada pasal 30 UU OJK. Di mana OJK memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.

Menyambung, OJK melakukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan. Atau untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang sebabkan kerugian pada konsumen atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran peraturan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.