Sukses

Jokowi Sahkan UU HPP, Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kena PPh 35 Persen

Mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar akan terkena pungutan PPh sebesar 35 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP. Aturan baru ini salah satunya akan mengubah kelompok penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi yang terkena pungutan tarif pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, UU HPP juga akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna memudahkan proses penarikan pajak penghasilan.

Kendati begitu, tidak semua yang telah memiliki KTP nantinya akan menjadi Wajib Pajak (WP). Hal itu coba diluruskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa ada sebagian pekerja yang tidak akan dikenakan PPh pribadi, atau termasuk dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, mereka PPh-nya 0 persen," terang Sri Mulyani dalam sesi teleconference, dikutip Kamis (4/11/2021).

"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tegasnya.

Sri Mulyani menyampaikan, kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp 54 juta per tahun, plus Rp 4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.

"Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian

Berikut aturan rinci mengenai PTKP yang tertera dalam Pasal 7 UU HPP:

- Rp 54.000.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;

- Rp 4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin

- Rp 54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

- Rp 4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Adapun kelompok wajib pajak orang pribadi untuk kategori terkecil dalam UU HPP yakni mereka yang berpenghasilan Rp 54-60 juta setahun. Mereka nantinya akan dikenai tarif PPh 5 persen.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan PPh sebesar 35 persen.

 

3 dari 3 halaman

Tarif PPh

Berikut daftar pengenaan tarif PPh yang berlaku dalam UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif PPh 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif PPh 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif PPh 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif PPh 35 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.