Sukses

Taksi Online Kena Ganjil Genap di Jakarta, BPTJ: Itu Kewenangan Pemprov

Masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor plat kendaraan di Jakarta resmi diperpanjang pada 2-15 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor plat kendaraan di Jakarta resmi diperpanjang pada 2-15 November 2021. Adapun aturan ganjil genap ini bersifat umum kepada pengendara roda empat, termasuk pengemudi taksi daring.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah mengatakan, regulasi ganjil genap sepenuhnya adalah kewenangan petugas di lapangan berdasarkan peraturan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana kebijakan ini mengacu kepada nomor plat kendaraan.

"Kalau bicara itu regulasi yang DKI keluarkan adalah bicaranya ganjil-genap bicara plat nomor. Kita tidak tahu persis mana taksi online mana bukan taksi online," kata dia dalam diskusi Publik MTI: Evaluasi Efektivitas Ganjil Genap di Masa PPKM, Kamis (4/11).

Sigit mengatakan, secara sistem BPJT maupun petugas ada di lapangan sulit membedakan mana kendaraan pribadi dengan taksi online seperti halnya GrabCar, GoCar dan lainnya. Terkecuali mereka memiliki tanda khusus atau stiker menandakan bahwa itu adalah taksi online.

"Jadi ini bicara aktivitas petugas di lapangan cara plat nomor. Kalau semua kita tanyakan satu-satu macetnya luar biasa jadi secara sistem yang paling mudah adalah plat nomor yang Kita bedakan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersifat Umum

Sebelumya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu bersifat umum kepada pengendara roda empat termasuk pengemudi taksi daring.

"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Sambodo menyarankan, pengemudi taksi daring bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku. Adapun aturan itu, sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan pengendara itu juga wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk ke Jakarta.

"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," tandas dia.

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap

1. Jalan Sudirman,

2. MH. Thamrin,

3. Jalan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8. Jalan Gatot Subroto.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.