Sukses

DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Inilah Aturan Terbaru Masuk Mal dan Bioskop

Seiring dengan penurunan Level PPKM, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22:00 waktu setempat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level dari 2 November-15 November 2021. Diketahui Provinsi DKI Jakarta sudah berstatus Level 1 pada perpanjangan PPKM kali ini.  

Sebelumnya, DKI Jakarta masih berstatus Level 2 hingga 1 November 2021 lalu. Penurunan Level PPKM dari Level 2 ke Level 1 bisa terjadi karena vaksinasi dosis pertama sudah mencapai minimal 70 persen, serta dosis pertama untuk masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.  

Seiring dengan penurunan Level PPKM tersebut, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22:00 waktu setempat. Selanjutnya, bioskop juga sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Masuk Mal dan bioskop

Lebih lanjut, bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengunjungi mal dan bioskop, catat aturan berikut ini.

1. Pusat Perbelanjaan (Mal)

- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22:00 waktu setempat.

- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai mal.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal bisa beroperasi dengan syarat orang tua memberikan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

- Supermarket atau hypermarket dalam mal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

- Restoran dalam mal diperkenankan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen.

 

2. Bioskop

- Beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai bioskop.

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Restoran di dalam area bioskop diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.  

3 dari 3 halaman

Tidak Hanya Jakarta

Selain DKI Jakarta, terdapat 15 wilayah lainnya yang juga berstatus Level 1. Berikut rincian selengkapnya.

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.