Sukses

Muncul Tudingan Manipulasi Data Seleksi PPPK Guru, Ini Jawaban BKN

BKN membantah adanya dugaan manipulasi data soal nilai kelulusan seleksi PPPK Guru.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya dugaan manipulasi data soal nilai kelulusan seleksi PPPK Guru. Asumsi itu muncul lantaran banyak guru honorer merasa dipermainkan akibat status kelulusannya mendadak dianulir pasca hasil sanggahan keluar.

"Jadi perhitungan nilai ini tidak ada manipulasi sama sekali, saya bisa pastikan itu, dan ini benar-benar murni hanya karena sebelumnya yang bersangkutan tidak mendapatkan afirmasi, setelah dilakukan sanggah kemudian dapat afirmasi," tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Selasa (2/11/2021).

Suharmen menjelaskan, pergeseran status kelulusan peserta PPPK Guru terjadi karena adanya sanggahan. Itu dilakukan peserta yang pada saat mendaftar lupa memasukan kode bahwa yang bersangkutan juga terdaftar di data guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

"Ini jumlahnya cukup banyak, yang mereka guru honorer yang terdaftar di data THK II, tetapi ketika melakukan pendaftaran mereka tidak memasukan kode THK II," ujar Suharmen.

Kelompok itu lah yang kemudian melakukan sanggahan. BKN kemudian menyisir kembali, ada berapa banyak peserta PPPK Guru di tahap 1 yang betul-betul terdaftar di dalam database THK II.

"Jumlahnya sangat banyak. Dari awalnya gugatan itu hanya puluhan orang, kemudian setelah kami telusuri jumlahnya ada 9.000an orang yang dia betul-betul terdaftar di THK II, tapi belum mendapatkan afirmasi dalam perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 1127/2021," urainya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghitungan Ulang Nilai

Berdasarkan sanggahan itu, BKN kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap nilai dari para peserta PPPK Guru. Adapun guru THK II yang melakukan gugatan mendapatkan tambahan nilai afirmasi sekitar 10 persen.

"Ini yang kemudian berpotensi menggeser nilai yang tadinya sebelum prasanggah dia tidak lulus, kemudian dia bisa menggeser orang yang lulus di tahap 1. Karena bisa saja waktu di pengolahan pertama, yang bersangkutan misalnya hanya terdaffar di data dapodik tapi tidak terdaftar di data THK II," tutur Suharmen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.