Sukses

Kemendag Ancam Tutup Paksa Mal yang Tak Patuh Prokes

Masyarakat beserta pengelola mal dihimbau agar tak luput menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau keluar di pusat perbelanjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan pusat perbelanjaan atau mal agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) saat jam operasional. Jika tidak, tempat bersangkutan mungkin akan terpaksa ditutup.

Pernyataan ini keluar dalam unggahan video singkat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di media sosialnya, Selasa (2/11/2021).

"Pusat perbelanjaan atau mal akan kembali ditutup? Ini jika pengelola dan masyarakat tidak tertib menerapkan protokol kesehatan di mal," tegas Kemendag.

Meski saat ini kegiatan operasional mal semakin dikendurkan, Kemendag tetap meminta seluruh pelaku usaha mal agar tetap waspada akan kemungkinan terjadinya gelombang baru kasus Covid-19.

Masyarakat beserta pengelola mal pun dihimbau agar tak luput menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau keluar di pusat perbelanjaan.

Jika kawaniaga tidak ingin hal tersebut terjadi, jangan kendur untuk tetap jaga prokes dan gunakan aplikasi PeduliLindungi saat pergi ke mal," imbuhnya.

"Scan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar mal," tulis Kemendag.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mal Boleh Buka dengan Kapasitas 100 Persen

Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 bisa buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00," kata Tito lewat Inmendagri, dikutip Liputan6.com, Selasa (2/11/2021).

Namun, pelonggaran hingga maksimal kapasitas tersebut bukan tanpa syarat. Tito masih mewajibkan sejumlah ketentuan, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan syarat vaksinasi Covid-19 untuk mencatat data pengunjung yang masuk.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.