Sukses

Peserta CPNS 2021 dan PPPK Nonguru, Catat Kisi-Kisi Materi Tes SKB

Pelaksanaan SKB dibagi dalam dua tahap, yaitu Tahap I pada 15-28 November 2021 dan Tahap II pada 27 November-18 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Nonguru 2021 Tahap I sudah diumumkan pada Jumat, 29 Oktober 2021 melalui sscasn.bkn.go.id.

Seiring dengan pengumuman tersebut, waktu pelaksanaan seleksi lanjutan berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pun semakin dekat. Peserta diharapkan segera mempersiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi materi yang diujikan.

Penting untuk diingat, SKB CPNS akan dibagi dalam dua tahap, yaitu Tahap I pada 15-28 November 2021 dan Tahap II pada 27 November-18 Desember 2021.

Akan tetapi, seleksi Tahap I berlaku untuk instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Tujuan dari pelaksanaan SKB adalah menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Seleksi ini juga menjadi ujian terakhir yang harus dilewati peserta.

Nantinya, hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB CPNS 2021 menjadi penentu kelolosan peserta.

SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), serupa dengan SKD. Terkait durasi waktu pengerjaan SKB dengan sistem CAT, peserta akan diberikan waktu selama 90 menit.

Bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian menjadi 120 menit.

Namun, jika peserta penyandang disabilitas sensorik netra melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian yang diberikan sama dengan formasi umum yaitu 90 menit.

Lalu, apa saja yang harus dipelajari untuk menghadapi SKB CPNS 2021?

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Materi SKB

Rincian materi SKB yang harus dipelajari oleh peserta CPNS dan PPPK Nonguru tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Melansir dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (@bkngoidofficial), Selasa (2/11/2021), peserta diimbau untuk mencari tahu terlebih dahulu terkait kategori jabatan yang dilamar. Kategori jabatan terbagi menjadi dua, yaitu fungsional dan pelaksana.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Peserta juga bisa menjadikan peraturan instansi, KemenPANRB, dan BKN terkait jabatan sebagai referensi materi.

Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

Selain dengan sistem CAT, materi SKB juga bisa berbentuk sebagai berikut.

1. Psikotes

2. Tes Potensi Akademik

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing

4. Tes Kesehatan Jiwa

5. Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan

6. Tes Praktik Kerja

7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi

8. Wawancara

9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan

3 dari 3 halaman

SKB Tambahan

Instansi pusat dan daerah bisa mengadakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT. Berikut adalah sistem penilaiannya.

Instansi Pusat:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Apabila terdapat tes wawancara selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

3. Apabila terdapat tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

4. SKB tambahan diberikan paling sedikit 1 bentuk tes lain setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Instansi Daerah:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan bisa diberikan kepada jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus paling banyak 1 bentuk tes lain dengan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Perlu diingat bahwa SKB tambahan ini tidak berupa tes wawancara.

 

Reporter: Shania

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.