Sukses

MK Kabulkan Judicial Review UU Corona, Banggar DPR Beri Sikap

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review UU Corna

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang No. 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 tahun 2020 makin kuat secara hukum.

“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK  tersebut,” ujar Said di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya hak budgeting DPR yang di atur dalam konstitusi.

Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.

Selain itu ulasnya proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisai (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna.  Ini menandakan proses pembasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi.

“Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelasnya.

Kendati demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini mengaku terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada  lampiran Undang Undang No. 2 tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, dan 3 serta Pasal 29 Perppu No 1 tahun 2020 oleh MK. Akan tetapi penyempurnaan ini bersifat minor dan masih dalam kerangka tujuan Perppu No 1 tahun 2020.

“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” urainya. 

Selaku Ketua Banggar, Said mengaku memimpin langsung proses pembahasan APBN di Banggar DPR bersama-sama dengan pemerintah sejak RAPBN masih dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), hingga menjadi Nota Keuangan RAPBN dan pembahasan RAPBN paska penyerahan Nota Keuangan oleh Presiden ke DPR. 

“Dan Saya pula yang membacakan Laporan Badan Anggaran DPR tentang RAPBN 2021 dan 2022 pada tahun pada rapat Paripurna DPR RI untuk meminta persetujuan RUU APBN 2021 dan 2022 menjadi undang-undang,” tegasnya. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Tata Tertib

Meskipun penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU APBN tahun 2021 dan 2022 dalam suasana pandemi dan rapat-rapat pembahasan RAPBN menjadi APBN diakukan secara hybrid, namun tidak meninggalkan ketentuan Tata Tertib DPR sebagai landasan formil pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR RI. 

Bahkan, Badan Anggaran DPR  dalam menjalankan kewenangan budgeting dengan melakukan langkah proaktif, dan responsif, sehingga merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang No 2 tahun 2020.

DPR jelasnya telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN, sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019. 

Oleh sebab itu arah kebijakandan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi covid-19 yang melanda tanah air. Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid19 pertama dan kedua di tanah air. 

Dan dengan sigap Presiden Joko Widodo membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi covid19. 

Puncaknya ujar politisi senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu No 1 tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi undang undang pada 12 Mei 2020. 

Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020. 

“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres No 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres No 54 tahun 2020,” pungkas politisi asal Sumenep, Madura ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.