Sukses

Tampung Kepentingan Cukong, 97 Persen Netizen Tolak Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk bagi wajib pajak yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Continuum Data Indonesia menyampaikan hasil penelitian terkait opini publik di media sosial terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hasilnya, 97 persen netizen masih menyatakan penolakan pada program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang akan digelar pada 1 Januari-30 Juni 2022.

"Dari setiap kebijakan yang ada dalam UU HPP, bisa dilihat bahwa tax amnesty mendapatkan penolakan yang paling besar dari masyarakat, yaitu sebesar 97 persen," kata Data Analyst Continuum Data Indonesia Natasha Yulian dalam sesi webinar, Jumat (29/10/2021).

Natasha mengatakan, penolakan oleh warga medsos itu terjadi karena menganggap UU baru perpajakan, khususnya program pengampunan pajak cenderung lebih menguntungkan orang kaya.

"UU tersebut akan menghilangkan sanksi pidana pengemplang pajak, dan pengurangan denda bagi penunggak pajak. Ada juga yang berpendapat bahwa UU yang baru ini merupakan titipan oligarki, karena lebih banyak menampung keinginan-keinginan para cukong," ungkapnya.

Namun, Natasha melanjutkan, masyarakat di sisi lain mengapresiasi kebijakan baru yang tertuang dalam UU HPP. Seperti soal integrasi NIK ke dalam NPWP, aturan baru pengenaan PPh untuk wajib pajak orang pribadi, hingga sektor jasa pendidikan dan kesehatan yang bebas dari PPN.

"Sedangkan untuk kebijakan lainnya, mayoritas masyarakat merespon positif. Untuk kebijakan lainnya mendapat respon positif di atas 80 persen," ujar dia.

"Sebanyak 63 persen masyarakat menyambut positif UU HPP. Ini berarti berdasarkan data yang berhasil kami dapatkan, sebagian besar masyarakat pro terhadap perubahan-perubahan dalam UU HPP," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tax Amnesty Jilid II Digelar 1 Januari-30 Juni 2022

Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk bagi wajib pajak yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna ke-7 masa siang 2021-2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, RUU HPP ini menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," kata Yasonna dalam sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).

Dia melanjutkan berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitian empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.

Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Termasuk memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.

"Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.