Sukses

Cryptocurrency Disebut Haram, Begini Aturan Perdagangan Aset Kripto di Bappebti

Cryptocurrency dilarang sebagai alat pembayaran, namun Aset kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika hukum cryptocurrency atau mata uang kripto haram. Dasar dari keputusan haram untuk Bitcoin Cs ini dengan mempertimbangkan pola transaksi cryptocurrency lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.

Namun, bagaimana sebenarnya aturan perdagangan aset kripto (Crypto Asset) sebagai komoditas di Indonesia?

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), membeberkan surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

"Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto," demikian ditulis surat tersebut seperti dikutip dari keterangan Bappebti, Kamis (28/10/2021).

Salam surat itu menuliskan, aset kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

"Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian atau Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," jelas surat tersebut.

Bappebti juga membeberkan sejumlah dasar hukum terkait pengaturan perdagangan aset kripto.

Salah satunya, adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 1 No. 2.

UU tersebut menyatakan, bahwa komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Selain itu, Bappebti juga mengatakan bahwa pihaknya "berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya".

Dalam pasal 15 UU PBK, dikatakan bahwa Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

" Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti," demikian pasal 15 UU PBK.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kewajiban Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti memberikan kewajiban pada para pedagang fisik aset kripto. Bappebti menyebut bahwa selama pelaksanaan pendaftaran, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

Memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki.

Para pedagang Aset Kripto di Indonesia juga diharuskan berkomitmen untuk membuka setiap informasi dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bappebti.

Selanjutnya, mereka juga harus mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto.

Adapun kewajiban mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.

Selain itu, Bappebti juga memberikan ketentuan yang wajib diperhatikan selama pelaksanaan pendaftaran, Pedagang Fisik Aset Kripto yang menjalankan kegiatannya.

Ketentuan tersebut, adalah; yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas pada status perorangan dan dilarang bagi badan usaha.

Mereka juga tidak diizinkan menjual Aset Kripto yang diciptakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan atau pihak afiliasinya.

 

3 dari 3 halaman

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.