Sukses

Ternyata Miliarder Dunia Sering Ingkar Bayar Pajak, Termasuk Elon Musk dan Jeff Bezos

Miliarder pemilik perusahaan Tesla Elon Musk mampu melampaui harta orang terkaya nomor 1 di dunia, Jeff Bezos.

Liputan6.com, Jakarta Elon Musk, salah satu orang terkaya dunia menuai perhatian. Ini setelah miliarder ini menambah kekayaan hingga mencapai Rp 300 miliar setara Rp 4,2 kuadriliun.

Pemilik perusahaan Tesla Elon Musk mampu melampaui harta orang terkaya nomor 1 di dunia, Jeff Bezos. Bahkan pada 25 Oktober 2021, kekayaan Musk bertambah USD 36 miliar (Rp 510,6 triliun) setelah saham Tesla yang dimilikinya naik sebesar 12,7 persen.

Namun diketahui jika Musk berhasil memperoleh sebagian besar keuntungan berkat insentif dari pemerintah.

Diketahui insentif tersebut memang diberikan kepada perusahaan otomotif yang berhasil membuat dan menjual kendaraan listrik sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon (regulatory credits).

Investor berpikir bahwa skema tersebut merupakan hal yang baik. Alhasil, Tesla bernilai tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan Toyota meskipun jumlah kendaraan yang terjual lebih sedikit.

Namun, pendiri Tesla yang juga menjadi miliarder dunia Elon Musk justru dikenal sebagai sosok yang selalu menghindari pembayaran pajak penghasilan pribadi.

Tidak hanya Musk, pendiri Amazon Jeff Bezos juga melakukan hal serupa. Sementara itu, Amazon menghindari pembayaran pajak penghasilan perusahaan.

Melansir dari CNN, Kamis (28/10/2021), Partai Demokrat memiliki 2 solusi untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan atau miliarder. Solusi pertama adalah menerapkan pajak minimum perusahaan untuk membuat perusahaan besar membayar federal.

Sementara itu, solusi kedua adalah menerapkan pajak miliarder untuk memastikan orang terkaya di AS tidak menyembunyikan kekayaannya dari petugas pajak.

"Akhirnya, mereka kehabisan uang dan kemudian datang untuk Anda," ujar Musk di Twitter saat menanggapi terkait pengajuan pajak miliarder.

Ia tidak menyebutkan ketergantungan Tesla pada bantuan pemerintah.

Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat yang terjadi dalam Demokrat. Senator Kyrsten Sinema dari Arizona tidak menyetujui adanya kenaikan tarif pajak termasuk untuk perusahaan yang mengalami pemotongan besar-besaran di bawah kepemimpinan Trump.

Lalu, Senator Manchin juga berpikir pajak yang diberlakukan atas kekayaan miliarder bisa menyebabkan ketidaksetujuan antarpihak.

Demokrat masih mencari cara untuk menyatukan perbedaan pendapat tersebut untuk mewujudkan janji Joe Biden memperluas jaring pengaman sosial bagi semua masyarakat AS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Pajak Miliarder

Penerapan pajak miliarder bisa mengubah ketimpangan yang terjadi di sebuah negara. Sebagian besar kekayaan terus berputar di antara orang-orang terkaya.

Miliarder sering kali mengalihkan kekayaan mereka dalam ke dalam bentuk aset atau perusahaan, menghindari pajak dengan tidak menjual aset, dan meminjam uang kepada kreditur.

Pasalnya, mereka bisa hidup dari uang pinjaman, sedangkan keuntungan perusahaan terus bertumbuh. Mereka hanya perlu membayar bunga yang sedikit.

Ketika meninggal dunia, ahli waris akan mengambil semua aset yang ditinggalkan miliarder.

Profesor Hukum University of Southern California Edward J. McCaffery mengatakan metode yang dilakukan miliarder sangat sederhana yaitu beli, pinjam, mati, dan menghindari pajak penghasilan.

McCaffery berpendapat rencana yang dikeluarkan oleh Senator Ron Wyden dari Oregon tidak boleh dilihat sebagai pajak kekayaan, tetapi sebagai penutupan celah dan akan sangat menguntungkan sebagian besar orang AS.

Adapun cara kerja dari pajak miliarder ini adalah mengenakan pajak keuntungan modal untuk aset yang diperdagangkan seperti saham sebesar 23,8 persen, atas kenaikan nilai dan mengambil pengurangan kerugian setiap tahun.

Apabila miliarder kehilangan uangnya, mereka akan kembali ke sistem pajak biasa. Tercatat dari 333 juta orang di AS, 700 orang di antaranya adalah miliarder. Jadi, tidak terlalu banyak orang yang akan terkena dampak dari pajak miliarder ini.

Lebih lanjut, pengajuan pajak miliarder juga akan mengenakan pajak baru bagi mereka yang memiliki pendapatan lebih dari USD 100 juta (Rp 1,4 triliun) selama tiga tahun berturut-turut.  

Reporter: Shania

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.