Sukses

BI Buka Lagi Layanan Penukaran Rupiah Mulai 1 November 2021

Pembukaan kembali layanan uang Rupiah BI kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia kembali membuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 1 November 2021. Pembukaan berlaku untuk Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

"Dengan demikian layanan uang Rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh Kantor BI, baik di Kantor Pusat maupun 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan," jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Pembukaan merujuk kepada Siaran Pers BI No.23/254/DKom tanggal 6 Oktober 2021 bahwa pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Adapun layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Layanan penukaran uang rusak

​2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

- Setiap hari Kamis

- Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

 

3. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya

- Setiap hari Selasa dan Kamis

- Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

 

4 Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes

- Setiap hari Senin

- Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Layanan

Seiring pembukaan layanan rupiah ini, Bank Indonesia meminta masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," jelas dia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini