Sukses

Bila Wajib PCR, Okupansi Bus Diramal Anjlok Lebih Dari 50 Persen

Kewajiban tes PCR untuk naik bus juga bisa membawa dampak terhadap munculnya sejumlah angkutan ilegal yang menawarkan harga lebih akomodatif.

Liputan6.com, Jakarta Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif PCR akhirnya terwujud. Harga tes swab PCR di Jawa-Bali turun menjadi Rp 275 ribu, dan Rp 300 ribu untuk di luar Jawa-Bali.

Namun, Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menilai harga PCR tersebut masih relatif mahal.

Khususnya untuk ukuran penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP), yang rencananya akan diwajibkan membawa hasil tes PCR untuk pemberangkatan.

Jika aturan itu jadi diberlakukan, Ateng memproyeksikan okupansi penumpang moda transportasi potensi berkurang hingga lebih dari 50 persen.

"Kalau kebijakannya tetap PCR ya pasti turun. Bisa (turun) 50 persen, bisa lebih. Potensi penurunan pasti tinggi," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, kewajiban tes PCR untuk naik bus juga bisa membawa dampak terhadap munculnya sejumlah angkutan ilegal yang menawarkan harga lebih akomodatif.

"Nanti kan munculnya justru angkutan ilegal. Lewat saya tidak usah pakai PCR, cuma harganya nambah dikit. Kan bisa aja nanti begitu," kata Ateng sembari menirukan gaya sales angkutan ilegal.

"Yang repot siapa, kan pemerintah juga nantinya dalam pengaturan itu. Kita semua juga repot. Kalau nanti terjadi lonjakan kasus kemudian PPKM Darurat lagi kan repot semua satu Indonesia ini," keluhnya.

Ateng menilai, meski harga tes PCR sudah turun, namun penumpang angkutan seperti bus cenderung masih sulit secara biaya untuk mengikutinya.

"Perlu diingat lho, angkutan udara, kereta api, jalan, segmen paling di bawah itu angkutan jalan. Angkutan jalan yang tarifnya rendah kalau disuruh wajib PCR (berbayar) gitu-gitu akan jadi susah. Tapi beda dengan udara, dan mungkin kereta api," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Atas Tarif PCR Turun

Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.

Ini diumumkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata dia.

Dia menuturkan penetapan batas tarif atas tes PCR sudah ditetapkan sejak setahun lalu sehingga dinilai perlu ada evaluasi.

Sebelumnya, penetapan batas tarif atas PCR tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan realtime polymerase chain reaction (RT-PCR).

Dia mengatakan jika evaluasi juga mengacu pada perhitungan biaya pengambilan PCR jasa pelayanan, komponen regent dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dia mengimbau agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lab dan fasilitas pemeriksaan lain mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan ini.

"Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 kali 24 jam dari pengambilan," tegas dia.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.