Sukses

Wapres Ma'ruf Amin Jabarkan Dukungan Pemerintah Kuasai Pasar Industri Halal Dunia

Indonesia harus bekerja lebih keras untuk dapat bersaing dengan negara lain dalam merebut pangsa pasar global industri halal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan, industri halal punya peran strategis untuk meningkatkan perekonomian. Sudah terbukti, banyak negara lain tengah fokus untuk mengembangkannya industri halal.

Bahkan, beberapa negara yang populasi muslimnya yang relatif sedikit seperti Brazil, Thailand, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok juga tengah kembangkan industri halal. Indonesia dengan jumlah penduduk muslim yang mayoritas pun perlu bekerja keras untuk dapat bersaing dengan negara-negara tersebut.

"Indonesia harus bekerja lebih keras untuk dapat bersaing dalam merebut pangsa pasar global industri halal," ujarnya ketika membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021, Rabu (27/10).

Pemerintah Indonesia sendiri sedang melakukan upaya dalam peningkatan peran industri halal agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Inisiatif perbaikan peraturan dan kebijakan yang dapat mempercepat pengembangannya merupakan bentuk dari komitmen Pemerintah.

Salah satunya melalui terbitnya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, sebagai rencana Induk atau arah strategis pengembangan keuangan syariah di Indonesia, dan penguatan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah yang semula adalah KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) kemudian menjadi KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawasan Industri Halal

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah merilis Aturan mengenai kawasan industri halal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Pemerintah juga akan terus melakukan terobosan dalam menunjang berkembangnya industri halal di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan dan program seperti kodefikasi produk halal, sertifikasi halal, pemberian insentif untuk KIH dan penyusunan Masterplan Industri Halal.

Selain itu juga dukungan pembiayaan syariah, pembentukan ekosistem industri produk halal, peningkatan literasi dan inklusi, digitalisasi usaha syariah, serta peningkatan kompetensi SDM berbasis ekonomi dan keuangan Syariah.

Upaya penguatan industri halal juga memerlukan dukungan institusi pembiayaan syariah yang kuat. Data Global Islamic Financial Report (GIFR) Tahun 2021 menyatakan bahwa posisi Indonesia mengalami peningkatan dari peringkat 2 menjadi peringkat 1. Hal ini menunjukan bahwa lembaga pembiayaan syariah di Indonesia telah menunjukkan kinerjanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.