Sukses

Modus dan Sanksi Kecurangan Seleksi CPNS 2021 di Buol

Kecurangan seleksi CPNS 2021 di Buol diketahui karena adanya beberapa bukti dan laporan yang diberikan dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan upaya kecurangan saat seleksi CPNS 2021 di Buol, Sulawesi Tengah. Hal ini diketahui karena adanya beberapa bukti dan laporan yang diberikan dari masyarakat. 

Bukti-bukti yang diterima berupa laporan masyarakat yang mendorong pihak-pihak terkait melakukan peninjauan lebih lanjut. Hasil dari laporan tersebut berisikan aktivitas peserta selama proses seleksi SKD CPNS dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Adanya orang luar yang memiliki kemampuan IT, mengajak beberapa peserta untuk melakukan kecurangan,” papar Bima dalam akun instagram @bkngoidofficial, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).

Dalam unggahan video berdurasi 2 menit 36 detik, dia memaparkan beberapa modus kecurangan yang dilakukan. Ditemukan pihak luar mengunduh aplikasi untuk meretas soal yang diberikan kepada peserta.

“Kalau untuk Buol, hanya meng-install aplikasi sehingga komputer yang digunakan bisa diakses dan dikendalikan dari luar,” jelas Bima.

Pelaksanan ujian yang berbasis digital, Computer Assisted Test (CAT) dinilai memberi peluang besar bagi para peretas untuk mengganggu sistem ujian.

Upaya tersebut kian dilakukan dengan meminta bantuan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi yang Diterima

Selama proses investigasi kecurangan, BKN juga menduga adanya kebocoran informasi yang dilakukan salah satu staf dari pemerintahan kabupaten (Pemkab) Buol. Mengantisipasi dan memutus rantai kecurangan ke depannya, hal tersebut telah dilaporkan kepada bupati setempat.

“Kami sudah mendapat informasi dari Bapak Bupati bahwa akan meneruskan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Jadi, itu adalah kewenangan Bapak Bupati untuk melakukan itu,” jelas Bima saat menjelaskan upaya yang dilakukan BKN, Rabu (27/10/2021).

Motif dari kecurangan tersebut masih belum ditemukan dan dipastikan. Namun, tindakan pasti yang dilakukan adalah melakukan diskualifikasi terhadap peserta yang diduga melakukan kecurangan.

Proses penilaian sudah dilakukan dan menunjukkan skor tertinggi di antara seluruh nilai para peserta. Kecurigaan yang dirasakan semakin membuat pihak BKN yakin untuk menyatakan peserta sebagai pelaku kecurangan. 

Meskipun demikian, verifikasi dan diskusi akan tetap kembali dilakukan agar mendapatkan hasil yang benar-benar valid sebelum melakukan diskualifikasi terhadap terduga.

“Kami masih ingin menghitung sekali lagi apakah terjadi kecurangan karena kami harus hati-hati. Sementara ini, sudah ada angka tetapi kami ini evaluasi sekali lagi untuk menetapkan mereka sebagai peserta yang diduga melakukan kecurangan,” tutup Bima.

Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat yang menemukan tindak kecurangan selama proses seleksi wajib untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Informasi selengkapnya dapat mengunjungi https://s.id/I9lyb.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.