Sukses

Menteri Teten Bersepakat dengan BPOM, Makanan Beku Produk UMKM Tak Perlu Izin Edar

Sempat viral pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta kepada jajarannya untuk terus membina dan mendampingi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memperoleh izin edar. Hal ini agar para pelaku UMKM tersebut tetap dapat berjualan.

Pernyataan ini respons atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.

“Kita hanya ingin UMKM untuk supaya pulih di tengah pandemi (COVID-19), ini yang kita bicarakan dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Itu yang saya pikir kita fasilitasi,” ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021). 

Teten menjelaskan, proses pengurusan izin ke BPOM itu memiliki pelbagai syarat yang harus dipenuhi. Seperti standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk.

Saat ini, dikatakan banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU). Sehingga, lanjutnya, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU.

Kementerian Koperasi dan UKM telah bersepakat dengan BPOM bahwa terdapat olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Yaitu pangan yang punya masa simpan atau kadaluawarsa kurang dari tujuh hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).

“Kami udah bikin MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Kalo disamaratakan, jelas UMKM sulit memenuhi persyaratan itu,” ungkap Menkop.

Mengenai sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kata dia, biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas.

“PIRT lebih ringan dan skala daerah,” utaranya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral! UMKM Makanan Beku Terancam Denda Rp 4 Miliar

Belum lama ini viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp 4 miliar. 

Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* dikutip Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

Akun tersebut lebih lanjut menceritakan kronologi awal mulanya hingga terancam denda dengan nominal fantastis, melalui unggahan potongan gambar yang berasal dari Instagram story.

“Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, Cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” isi unggahan Instagram story tersebut.

“Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” sambungnya.

Melalui penjelasan tersebut, akhirnya yang bersangkutan kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar, karena menjual makanan beku yang tidak ada izin edar resmi.

3 dari 3 halaman

Dipanggil Polisi

Tanpa menolak, yang bersangkutan memenuhi undangan pihak kepolisian untuk klarifikasi. Ternyata setelah sampai lokasi, banyak pelaku usaha yang mengalami kasus serupa, seperti penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.

“Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, polisi ngetik laporan pelan-pelan ditanya apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” jelasnya.

“Mereka paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ya kita tahu lah bagaimana ke depannya,” sambung penjual makanan frozen food itu.

Namun, setelah pihak berwenang mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.