Sukses

Top 3: Calon Kepala Ibu Kota Negara Baru

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 24 Oktober 2021, salah satunya soal bocoran Kepala Otorita Ibu Kota Negara baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan dasar pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Diperkirakan konstruksi proyek ibu kota baru pengganti DKI Jakarta tersebut akan menelan biaya hingga sekitar Rp 466 triliun.

Tak hanya soal biaya, pemerintah juga akan menyiapkan sosok yang menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Artikel mengenai bocoran calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu, 24 Oktober 2021:

1. Jokowi Bocorkan 4 Nama Calon Kepala Ibu Kota Negara Baru, Termasuk Ahok

Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Termasuk untuk pengisian calon pemimpin di ibu kota barutersebut.

Namun pemerintah ingin ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah, tapi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Pekerja Bandara Mengeluh ke Jokowi

Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut Sekarpura II mengeluhkan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi, khususnya soal kewajiban tes PCR.

"Kami bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara yang mana dalam Instruksi Menteri dan surat edaran yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya di Tangerang-Banten, Sabtu (23/11).

Secara khusus Sekarpura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19. Sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes swab antigen.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Kemenhub Izinkan Antigen Jadi Syarat Penerbangan, Ini Aturannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan penerbangan terbaru. Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.