Sukses

Awas, Kenaikan Cukai Bikin Rokok Ilegal Merajalela

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2022 untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok.

Otoritas fiskal telah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di tahun 2022. Dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik sangat tinggi dari tahun ini.

Sebagai pembanding, pada tahun 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 ialah Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5 persen. Kenaikan 12,5 persen ini sudah jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengungkapkan, jika cukai rokok naik, maka konsumsinya rokok tetap naik, tapi masyarakat downgrade pada rokok ilegal. Rokok ilegal dengan harganya lebih murah juga membeli tembakau dengan harga yang murah.

“Begitu kenaikan cukai, serapan tembakau turun dan rokok ilegal naik. Persoalan cukai, menjadi keluhan para petani tembakau setiap tahun. Setiap tahun, para petani dan asosiasi menyampaikan protes dan meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan tarif cukai, dengan melakukan kajian menyeluruh melibatkan dan mendengarkan suara dari seluruh stakeholder terutama petani sebagai subyek utama,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Kenaikan cukai saat ini dianggap sebagai keabaian pemerintah akan nasib petani dan pekerja.

Sedangkan analis kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapat Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febri Pangestu mengatakan, kenaikan tarif cukai harus disesuaikan baik dari sisi inflasi maupun sisi ekonomi.

“Kita perhitungkan dari total volume produksi dan dampak terhadap tenaga kerja, ketika cukai naik, pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menurun. Hingga 2016, produksi rokok meningkat, tapi tenaga kerja menurun karena sektor IHT sudah menggunakan mekanisasi,” paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Ribu Pekerja Industri Rokok Kena PHK

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Alat Penyegar Kementerian Perindustrian Edi Sutopo mengatakan bahwa sebanyak 4 ribu tenaga kerja industri rokok mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini salah satunya akibat kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2020.

“Sebagai pembina industri, kami mencatat pada 2020 sebanyak 4 ribu lebih tenaga kerja industri rokok di-PHK,” kata Edi dikutip dari Antara, Sabtu (23/10/2021).

PHK itu, menurut Edi, terjadi karena produksi industri rokok menurun. Meskipun demikian, konsumen sebetulnya tidak benar-benar mengurangi konsumsi rokok, melainkan menurunkan golongan rokok yang dikonsumsi, hingga beralih pada rokok tingwe (linting dewe/linting sendiri) atau rokok ilegal.

“Elastisitas konsumsi rokok itu relatif kecil, jadi ada shifting dari konsumsi rokok golongan tinggi ke golongan rendah, termasuk ke tingwe dan ilegal. Ini berdampak negatif terhadap kesehatan tapi negara tidak dapat apa-apa,” ucapnya.

Menurut Edi, kenaikan tarif CHT juga membuat tembakau petani tidak dapat terserap industri karena permintaan rokok menurun. Karena itu, ia mengatakan akan melakukan kajian bersama kementerian dan lembaga lain agar kenaikan CHT tidak terdampak negatif terhadap pelaku industri.

“Dari sisi buruh pabrik saja ada 600 ribu yang terserap industri rokok, jutaan petani tembakau dan cengkeh, dan ada tenaga distribusinya juga,” katanya.

Di samping itu, kenaikan CHT juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pasalnya, apabila CHT naik sampai mengurangi konsumsi rokok, penerimaan negara juga bisa berkurang.

“Industri rokok berkontribusi kurang lebih 11 persen terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.