Sukses

Bangun Ibu Kota Baru, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus IKN

Pemerintah telah menyiapkan dasar pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan dasar pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Diperkirakan konstruksi proyek ibu kota baru pengganti DKI Jakarta tersebut akan menelan biaya hingga sekitar Rp 466 triliun.

Merujuk pada Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 24 ayat (1), salah satu sumber pembiayaannya akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Namun APBN murni saja tidak cukup. Pemerintah juga membuka opsi sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya berasal dari pungutan pajak atau pungutan khusus IKN sebagai sumber ongkos konstruksi proyek ibu kota baru.

"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN," bunyi Pasal 24 ayat (2) RUU IKN, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan pajak tersebut merupakan pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.

"Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN," tulis Pasal 24 ayat (3).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diatur dalam PP

Secara pengertian, pemberlakuan pajak dan retribusi daerah secara mutatis mutandis termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan proyek IKN di Kaltim ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 24 ayat (4).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.