Sukses

Pengetatan Pinjol Ilegal Melindungi Konsumen

Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit, Yohanes Abimanyu mengatakan, pinjol tidak berlisensi harus ditertibkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit, Yohanes Abimanyu menilai, langkah pemerintah untuk memperketat pinjaman online (pinjol) ilegal baik untuk melindungi konsumen.

"Menurut saya kebijakan terkait diketatkan pinjol (ilegal-red) ini hal yang baik juga. Perlindungan konsumen di ke depankankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak ingin masyarakat dapatkan bunga sangat mencekik,” ujar dia dalam diskusi virtual, dikutip Jumat (22/10/2021).

Ia mengatakan, pinjol dengan bunga sangat tinggi itu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pinjaman online tidak berlisensi itu juga dinilai harus ditertibkan untuk mitigasi risiko.

Di sisi lain, Abimanyu menilai, financial technology bergerak dalam pembiayaan P2P lending memiliki tingkat keberhasilan bayar di atas 90 persen. Kualitas kredit P2P lending yang memiliki izin ini dipantau OJK.

Abimanyu menuturkan, saat ini lebih dari 100 P2P lending yang menyalurkan kredit dan menjadi anggota Pefindo Biro Kredit. Dengan demikian, Pefindo Biro Kredit dapat memantau dari kualitas kredit P2P lending tersebut.

“Mereka ini sangat perhatian menyalurkan kredit dengan baik. Pinjol-pinjol tidak berlisensi, tidak memantau, tidak member kami, harus ditertibkan,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Sebelumnya, penyalahgunaan atau tindak pidana yang terjadi di layanan pinjol (pinjaman online) membuat pemerintah akan melakukan moratarium penerbitan izin untuk layanan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Menurut Menkominfo, Kemkominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Sementara untuk 2021 saja, pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 1.856 dan tersebar di situs web, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, termasuk file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujarnya melanjutkan.

Ia juga menyatakan Polri juga akan mengambil langkah tegas berupa penahanan, penindakan, termasuk proses hukum pada semua tindak pidana pinjama. Langkah ini dilakukan karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, terutama masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

Selain itu, Johnny mengatakan, Kemkominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran mengenai ruang digital maupun transaksi ekonomi digital.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri kan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.