Sukses

Penumpang Pesawat Mulai Naik di Tengah Melandainya Kasus Covid-19

Dalam aturan baru perjalanan udara, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk perjalanan antarwilayah.

Liputan6.com, Jakarta Penumpang pesawat terlihat mulai naik dampak dari mulai melandainya kasus Covid-19. Ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Kami mencatat secara nasional terjadi peningkatan sekitar 10 sampai 12 persen dari sisi load factor atau kapasitas penumpang pesawat atau penumpang yang melakukan perjalanan," kata Adita dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Adita menyatakan dalam aturan baru perjalanan dengan pesawat, masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk perjalanan antarwilayah. Aturan tersebut mulai efektif pada 24 Oktober 2021.

"Surat Edaran 88 untuk transportasi udara yang ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," jelas dia.

Kata dia, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan diri dan dapat memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

Adita meminta agar penumpang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, dia menyatakan pihaknya akan terus memantau peningkatan penumpang jelang libur Natal dan Tahun Baru.

"Diharapkan juga tentunya seluruh anggota masyarakat tetap bijaksana dalam memutuskan untuk bepergian. Karena bagaimana pun, pandemi belum berakhir dan kita tetap harus waspada meskipun suasana pandemi sekarang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Syarat Naik Pesawat

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan terdapat dua syarat yang harus dipenuhi saat menggunakan transportasi udara. Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif PCR.

"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," paparnya.

Kata Wiku hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah terkait penularan Covid-19. Sebab saat ini jumlah kapasitas penumpang sudah mulai dilonggarkan.

"Mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.