Sukses

Top 3 Bisnis: Viral Denda Rp 4 Miliar UMKM hingga 106 Pinjol yang Legal

Viral denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tak kantongi izin BPOM ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya UMKM penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp 4 miliar. 

Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

Menanggapi hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Viral denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tak kantongi izin BPOM ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Kamis (21/10/2021).

1. Viral UMKM Terancam Denda dan Penjara Gara-gara Izin, Kemenkop-Polri Sepakat Dahulukan Sosialisasi

Kementerian Koperasi dan UKM (KeViral denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tak kantongi izin BPOM ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnismenkopUKM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Kesepakatan ini merupakan respons atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan kepolisian.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Sah, Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026 Resmi Dilantik Berjumlah 1.401 Orang

Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia resmi dilantik. Pengurus masa bakti 2021-2026 yang dikepalai Arsjad Rasjid ini berjumlah total 1.401 orang yang tersebar di daerah-daerah.

Pelantikan ini digelar berlandaskan pada hasil Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia tahun 2021.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa Tim Formatur Kepengurusan Kadin Indonesia telah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Usaha, Dewan Kehormatan dan Dewan pengurus Kadin Indonesia untuk Masa Bakti 2021-2026,” tulis surat resmi Kadin Indonesia, dikutip Rabu (20/10/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Catat Ya, Hanya 106 Ini Pinjol Berizin Sisanya Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui secara periodik jumlah fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki izin usaha.

Ada dua kategori, yakni yang telah memiliki izin usaha, serta terdaftar di OJK. Selain itu, 106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari jasa konvensional dan syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini