Sukses

Banyak Pinjol Ilegal Tak Tersentuh Hukum, Pemerintah Diminta Bongkar Penyalur Dananya

Pemerintah telah memblokir 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sedangkan yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Praktik penyedia pinjaman online ilegal atau yang tak tersentuh hukum makin marak di Indonesia. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Media Wahyudi Askar menilai pemerintah perlu mengungkap aktor dibalik pinjol ilegal tersebut.

Adapun pemerintah telah memblokir 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sedangkan yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Atas dasar itu, ia mengatakan masih banyak penyedia pinjaman online yang belum tersentuh hukum.

“Sehingga yang perlu dilakukan adalah, pertama, mengungkap siapa penyalur dana dari pinjol tersebut, karena diduga perusahaan pinjol didanai oleh perusahaan asing di China dan Rusia dan sering berganti nama,” paparnya kepada Liputan6.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah perlu mengimbangi upaya hukum ini dengan upaya-upaya lainnya diluar aspek hukum.

Ia menaksir, setidaknya ada dua alasan utama banyaknya korban penipuan dari penyedia jasa pinjol abal-abal.

Pertama, karena lemahnya pengawasan dari lembaga keuangan sehingga upaya penerapan unsur pidana tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Serta kedua, karena memang masyarakat tidak punya alternatif lain di tengah tingginya beban finansial di masa pandemi.

“Faktor yang kedua ini yang juga harus dicari solusinya oleh pemerintah, lewat perbaikan penyaluran bansos, bantuan terhadap UMKM, serta insentif lainnya sehingga masyarakat masih punya bantalan ekonomi selama pandemi,” katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahfud MD: Yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal untuk menghentikan kegiatannya. Keberadaan pinjol ilegal dinilai tidak sah dari sisi perdata maupun pidana.

"Ini statement resmi pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Turut hadir saat konferensi pers Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Mahfud menyatakan jika mengacu pada aspek hukum perdata yang juga menjadi sikap pemerintah, kegiatan pinjol ilegal bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Bahkan dia meminta agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. “Kepada yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar," tegas dia.

Apabila masyarakat korban pinjol yang memutuskan tidak membayar mendapatkan masalah dari penyedia pinjaman juga diminta melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Kalau karena tdak bayar lalu ada yang tidak terima lapor ke kantor polisi terdeka, polisi akan beri perlindungan,” lanjut Mahfud.

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.