Sukses

Viral! UMKM Makanan Beku Terancam Denda Rp 4 M karena Jualan Tanpa Izin BPOM

Belum lama ini viral di media sosial curhatan warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam penjara hingga denda sebesar Rp 4 miliar. Kenapa?

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi covid-19, tren makanan beku kian marak lantaran adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Sehingga membuat para pedagang makanan beralih menjajakan produknya dalam bentuk makanan beku atau frozen food.

Namun, belum lama ini viral di media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp 4 miliar. 

Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* dikutip Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

Akun tersebut lebih lanjut menceritakan kronologi awal mulanya hingga terancam denda dengan nominal fantastis, melalui unggahan potongan gambar yang berasal dari Instagram story.

Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, Cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” isi unggahan Instagram story tersebut.

Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” sambungnya.

Melalui penjelasan tersebut, akhirnya yang bersangkutan kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar, karena menjual makanan beku yang tidak ada izin edar resmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipanggil Polisi

Tanpa menolak, yang bersangkutan memenuhi undangan pihak kepolisian untuk klarifikasi. Ternyata setelah sampai lokasi, banyak pelaku usaha yang mengalami kasus serupa, seperti penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.

Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, polisi ngetik laporan pelan-pelan ditanya apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” jelasnya.

Mereka paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ya kita tahu lah bagaimana ke depannya,” sambung penjual makanan frozen food itu.

Namun, setelah pihak berwenang mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan.

Awalnya, pelaku usaha diminta untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan lainnya, seperti ojek online yang pernah mengantar. Kendati demikian, urung dilanjutkan.

Akhirnya, penjual frozen food pun mengaku mendapatkan pelajaran agar kedepannya lebih memperhatikan izin edar PIRT atau BPOM supaya tidak terjerat kasus serupa dikemudian hari.

Dia pun berpesan lebih baik pelaku usaha mengurus izin edar dulu sebelum menjualnya kepada konsumen.

Kalau belum mau urus izin, jangan pakai merek dulu ya. Memang sih cari duit lagi susah, tapi dengan ada ini kita anggap saja proses yang harus dijalani dan semoga bisnis kita dilimpahkan rezeki yang lebih. Disana ada poster ‘untuk mendapatkan Mutiara kita harus ke laut yang dalam.’ Yah mungkin kemarin kita mampir ke laut yang dalam, sekarang waktunya dapet Mutiara,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.