Sukses

Tegas! Pemerintah Siap Jerat Pinjol Ilegal dengan Hukum Pidana

Mahfud MD meminta para pelaku pinjol ilegal untuk menghentikan kegiatannya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas berbagai kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Langkahnya antara lain menjerat pinjol dengan pasal pidana.

Ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers tentang pinjol ilegal di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Turut hadir saat konferensi pers Ketua OJK Wimboh Santoso.

"Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti diatur hukum perdata," jelas dia.

Kemudian dari sudut hukum pidana dikatakan jika pemerintah berencana mengenakan beberapa pasal pidana terhadap aduan kasus pinjol dari masyarakat yang menjadi korban.

Pasal pidana dimaksud seperti pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan. Kemudian pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapula UU perlindungan konsumen dan UU ITE pasal 29 dan 32 ayat 2 dan 3. 

Selain itu, dikatakan pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah yang sudah dilakukan kepolisian terkait tindakan hukum yang tidak langsung terkait dengan pinjaman.

"Seperti ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto tidak senonoh, terus sekarang bandar pekerja mulai ditindak," tegas Mahfud.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Himbau Hentikan Pinjol

Mahfud menegaskan dan meminta kepada para pelaku pinjol untuk  menghentikan kegiatannya karena dari sisi perdata maupun pidana, keberadaan pinjol tidak sah.

" Ini statement resmi pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud.

"Dari aspek hukum perdata bersikap pinjol ilegal itu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," lanjut dia.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.